TATA DASAR (TD) dan TATA LAKSANA (TL) GEREJA INTERDENOMINASI INJILI INDONESIA (GIII) Tahun 2002
Bab IV: Bentuk Gereja dan Sistim Pemerintahan Gereja
Bab IX: Peraturan Peralihan, Tambahan dan Penutup
Bab IV: Bentuk Gereja dan Sistem Pemerintahan Gereja
Bab VI: Perbendaharaan dan Pengelolaan Serta Pengawasan Keuangan
Bab IX: Peraturan Peralihan dan Penutup
Kembali ke Menu Utama |