Bab VIII DISIPLIN GEREJA
Pasal 1
1.
Teguran nyata dari Dewan Gereja berdasarkan
kenyataan-kenyataan yang dapat dibuktikan secara sah.
a.
Secara pribadi
b. Dengan seorang atau
beberapa orang saksi.
2.
Tindakan penggembalaan khusus oleh Dewan Gereja kepada
yang bersangkutan sebagai anggota jemaat GIII.
3.
Yang bersangkutan tidak diizinkan untuk mengambil bagian
dalam Sakramen Gereja.
4.
Yang bersangkutan dicabut keanggotaannya dari GIII selama
ia tidak mau menyadari dan bertobat dari kesalahan dan dosanya.
1.
Pelanggaran-pelanggaran
a. Sikap hidup yang secara
nyata bertentangan dengan etika hidup Kristiani.
b. Terhadap kesepakatan
hidup bergereja (TD/TL).
2. Keterlibatan dalam
ajaran-ajaran sesat / bidat-bidat Kristen dan penyebarannya.