Bab VIII  DISIPLIN GEREJA

 

 

Pasal 1   

 

Jenis Disiplin Gereja

 

1.   Teguran nyata dari Dewan Gereja berdasarkan kenyataan-kenyataan yang dapat dibuktikan secara sah.

a.   Secara pribadi

b.   Dengan seorang atau beberapa orang saksi.

 

2.   Tindakan penggembalaan khusus oleh Dewan Gereja kepada yang bersangkutan sebagai anggota jemaat GIII.

 

3.   Yang bersangkutan tidak diizinkan untuk mengambil bagian dalam Sakramen Gereja.

 

4.   Yang bersangkutan dicabut keanggotaannya dari GIII selama ia tidak mau menyadari dan bertobat dari kesalahan dan dosanya.

 

 

Pasal 2   

 

Prinsip-prinsip penerapan Disiplin

 

1.   Pelanggaran-pelanggaran

a.   Sikap hidup yang secara nyata bertentangan dengan etika hidup Kristiani.

b.   Terhadap kesepakatan hidup bergereja (TD/TL).

 

2.   Keterlibatan dalam ajaran-ajaran sesat / bidat-bidat Kristen dan penyebarannya.

 

 

Kembali ke Halaman Depan