Pasal
1
1.
Dewan Gereja
Pusat terdiri dari: Majelis Pusat, Gembala Pusat, dan Gembala-gembala Wilayah.
2.
Dewan Gereja
Wilayah terdiri dari Majelis Wilayah, Gembala Wilayah, dan Asisten Gembala.
Pasal
2
1.
Anggota GIII
adalah setiap orang percaya pada pengakuan
Pasal 2 Bab I di atas yang terdiri:
a.
Setiap orang
percaya dari berbagai latar belakang denominasi gereja di Indonesia dan telah
memberi diri untuk digembalakan oleh Gembala dan Majelis Jemaat yang dipercayakan
Tuhan untuk melayani GIII.
b. Setiap orang percaya yang bukan dari latar belakang
budaya Indonesia, yang rindu bertumbuh bersama melalui wadah GIII, dan memberi
diri untuk digembalakan oleh Gembala dan Majelis GIII.
2.
Keanggotaan
seseorang berakhir jika yang bersangkutan meninggalkan GIII, meninggal dunia
atau menarik diri dari persekutuan dan penggembalaan GIII, atau tidak dapat
lagi menjadi anggota GIII karena hal-hal tertentu yang secara nyata
bertentangan dengan Firman Tuhan
Pasal
3
1.
Jabatan Gembala Jemaat diputuskan dalam Rapat Dewan Gereja
Pusat untuk tugas-tugas pelayanan seperti Penggembalaan, Sakramen, dan Pelayanan-pelayanan
Gereja lainnya.
2.
Gembala Jemaat dibedakan menjadi Gembala Pusat, Gembala Jemaat Wilayah dan dibantu oleh
Asisten Gembala
3.
Masa bhakti Gembala Pusat dan Gembala
Jemaat Wilayah adalah 4 tahun serta Asisten Gembala
2 tahun.
4.
Jabatan Gembala Jemaat berakhir dengan ditetapkan oleh Dewan Gereja Pusat
apabila:
a.
mengundurkan diri atas permohonan
diri sendiri
b. menyalahi aturan Gereja
c.
meninggal dunia.
Pasal
4
1.
Pada tingkat
Pusat dan Wilayah, GIII memiliki Pengurus Majelis yang terdiri dari :
a.
Ketua
b. Sekretaris
c.
Bendahara;
d. Anggota-anggota
2.
Ketua,
Sekretaris dan Bendahara disebut sebagai Majelis Harian.
3.
Masa bhakti Majelis adalah 2 tahun.
4.
Majelis
GIII Pusat ditetapkan oleh dan dalam
Rapat Dewan Gereja Pusat. Majelis
Wilayah dipilih dan ditetapkan oleh dan dalam
rapat tahunan Dewan Gereja Wilayah.
5.
Keanggotaan Majelis dinyatakan berakhir dengan ditetapkan oleh Dewan Gereja jika
yang bersangkutan :
a.
mengundurkan diri atas permohonannya
sendiri
b. kembali ke gereja asalnya
c.
menyalahi aturan Gereja
d. meninggal dunia.
Pasal
5
1.
Pada tingkat
Pusat, dilengkapi dengan Koordinator Bidang Marturia, Koinonia, dan Diakonia.
2.
Pada tingkat
Wilayah, dilengkapi dengan Komisi-komisi kategorial, yang diatur menurut
kebutuhan Jemaat setempat.