BAB IX  PERATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP

 

 

Pasal 1   

 

Peraturan Peralihan

 

1.  Jika organisasi GIII ini karena sesuatu hal tidak dapat lagi berfungsi sebagaimana yang tertera dalam TD/TL ini, dan sesuai dengan keputusan Dewan Gereja Pusat akan dibubarkan, maka segala harta kekayaan GIII akan ditetapkan oleh Rapat Dewan Gereja Pusat.

 

2.  Hal-hal lain yang belum diatur dalam TL ini, akan diatur dalam aturan atau ketetapan lainnya yang sejalan dengan Firman Tuhan dan TD/TL GIII.

 

3.  Perubahan / Perbaikan dan pengembangan TL dilakukan oleh Rapat Dewan Gereja Pusat.

 

 

Pasal 2   

 

Penutup

 

Tata Laksana ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya :

DITETAPKAN DI TOKYO PADA TANGGAL 14 AGUSTUS 2002.

 

Kembali ke Halaman Depan