BAB IX PERATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
1.
Jika
organisasi GIII ini karena sesuatu hal tidak dapat lagi berfungsi sebagaimana
yang tertera dalam TD/TL ini, dan sesuai dengan keputusan Dewan Gereja Pusat
akan dibubarkan, maka segala harta kekayaan GIII akan ditetapkan oleh Rapat
Dewan Gereja Pusat.
2.
Hal-hal
lain yang belum diatur dalam TL ini, akan diatur dalam aturan atau ketetapan
lainnya yang sejalan dengan Firman Tuhan dan TD/TL GIII.
3. Perubahan / Perbaikan dan
pengembangan TL dilakukan oleh Rapat Dewan Gereja Pusat.
Tata Laksana ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkannya :
DITETAPKAN DI