Bab VII
HUBUNGAN KERJASAMA
1.
Dewan Majelis Pusat mengkoordinasikan pelayanan yang bersifat prinsip, dan hal-hal
yang belum dapat dilakukan oleh Dewan Gereja Wilayah.
2.
Dewan Gereja Pusat menetapkan Gembala Jemaat dan Asisten Gembala
Jemaat bagi setiap Gereja Wilayah
dan mengatur pertukaran mimbar bagi Gembala Jemaat
dan Asisten Gembala Jemaat di dalam GIII.
3.
Dewan Gereja Wilayah bertanggung jawab membuat laporan
tentang kegiatan masing-masing termasuk perkembangan jemaat baik secara kuantitas
dan kualitas dan rencana program ke depan kepada
Dewan gereja Pusat.
Pasal 2
1.
Hubungan GIII dengan Gereja-gereja lain dan Badan-badan Misi dan Kristiani lainnya
dilakukan oleh Dewan Gereja Pusat
dengan berpedoman pada TD GIII.
2.
Dalam pelaksanaannya Dewan Gereja Pusat
memberikan wewenang kepada Dewan Gereja
Wilayah.
3.
Dewan Gereja Wilayah dapat mengusulkan
suatu hubungan kerjasama luar kepada Dewan Gereja
Pusat untuk persetujuan.
4.
Permintaan Gereja Wilayah bagi Hamba
Tuhan dari luar GIII yang akan
melayani di GIII harus dengan persetujuan
dari Dewan Gereja Pusat.
5.
Dewan Gereja Pusat bertanggung jawab untuk mengurus
permohonan dan perpanjangan visa bagi Gembala Jemaat, Asisten gembala Jemaat, dan hamba-hamba
Tuhan yang melayani di GIII.
6. Pemberian
bea-siswa kepada Hamba Tuhan untuk pendidikan teologia dan seminari dengan
persetujuan Dewan Gereja Pusat.
7.
Dengan berdasar
hubungan sejarah yang khusus, GIII menjalin hubungan yang khusus dengan Gereja
Megumi di Tokyo Jepang.