Bab VII HUBUNGAN KERJASAMA

 

 

Pasal 1   

 

Hubungan Kerja Ke Dalam

 

1.       Dewan Majelis Pusat mengkoordinasikan pelayanan yang bersifat prinsip, dan hal-hal yang belum dapat dilakukan oleh Dewan Gereja Wilayah.

 

2.       Dewan Gereja Pusat menetapkan Gembala Jemaat dan Asisten Gembala Jemaat bagi setiap Gereja Wilayah dan mengatur pertukaran mimbar bagi Gembala Jemaat dan Asisten Gembala Jemaat di dalam GIII.

 

3.       Dewan Gereja Wilayah bertanggung jawab membuat laporan tentang kegiatan masing-masing termasuk perkembangan jemaat baik secara kuantitas dan kualitas dan rencana program ke depan kepada Dewan gereja Pusat.

 

 

Pasal 2

 

Hubungan Kerja Ke Luar

 

1.       Hubungan GIII dengan Gereja-gereja lain dan Badan-badan Misi dan Kristiani lainnya dilakukan oleh Dewan Gereja Pusat dengan berpedoman pada TD GIII.

 

2.       Dalam pelaksanaannya Dewan Gereja Pusat memberikan wewenang kepada Dewan Gereja Wilayah.

 

3.       Dewan Gereja Wilayah dapat mengusulkan suatu hubungan kerjasama luar kepada Dewan Gereja Pusat untuk persetujuan.

 

4.       Permintaan Gereja Wilayah bagi Hamba Tuhan dari luar GIII yang akan melayani di GIII harus dengan persetujuan dari Dewan Gereja Pusat.

 

5.       Dewan Gereja Pusat bertanggung jawab untuk mengurus permohonan dan perpanjangan visa bagi Gembala Jemaat, Asisten gembala Jemaat, dan hamba-hamba Tuhan yang melayani di GIII.

 

6.       Pemberian bea-siswa kepada Hamba Tuhan untuk pendidikan teologia dan seminari dengan persetujuan Dewan Gereja Pusat.

 

7.       Dengan berdasar hubungan sejarah yang khusus, GIII menjalin hubungan yang khusus dengan Gereja Megumi di Tokyo Jepang.

 

 

Kembali ke Halaman Depan