BAB VI PERBENDAHARAAN DAN PENGELOLAAN SERTA
PENGAWASAN KEUANGAN
Pasal 1
1. Seluruh harta benda dalam Inventaris
GIII
2. Seluruh Keuangan di wilayah GIII
1.
Pelayanan GIII seutuhnya bergantung pada berkat Tuhan melalui
setiap persembahan dalam setiap ibadah
yang diadakan di bawah lingkup pelayanan
GIII, baik berupa uang, benda atau
yang lainnya yang tidak bertentangan dengan Firman Tuhan.
2.
Bentuk persembahan itu dapat berupa:
. Pasal 3
1. Pengelolaan dan
Pengawasan harian seluruh keuangan dilakukan oleh Bendahara
2. Pengelolaan dan
Pengawasan harian seluruh harta benda dilakukan oleh Sekretaris
3. Pengawasan seluruh
perbendaharaan dilakukan secara koordinatif oleh Majelis Harian dan
dipertanggungjawabkan kepada Dewan Gereja.
4. Setiap Komisi atau Bidang
dapat mengatur Perbendaharaan sendiri di bawah pengawasan Bendahara dan
Sekretaris.
5. Seluruh Keuangan GIII
dikelola dengan menggunakan sistem pembukuan.
6. Penyimpanan uang Gereja
dalam Bank dan penerimaan dan pengeluarannya dengan bukti tertulis atau
kuitansi.
7. Saldo Keuangan dalam Kas
Perbendaharaan minimal dua bulan anggaran rutin
8. Pengeluaran uang dalam
jumlah besar dan sifatnya mendesak harus dikonsultasikan bersama dalam Majelis
Harian dan Gembala Jemaat dan segera dilaporkan dalam Rapat Dewan Gereja.
9. Penerimaan sumbangan,
hibah dan hadiah dari donatur diketahui dan diterima oleh Majelis Harian dan
segera disampaikan ke Rapat Dewan Gereja untuk disetujui.
Perbendaharaan Dewan Gereja Pusat
1.
Dikelola oleh
Bendahara dan Sekretaris Dewan Gereja Pusat
2.
Bendahara dan Sekretaris Dewan Gereja Pusat mendistribusikan
keadaan Perbendaharaan Dewan Gereja Pusat
ke setiap Gereja Wilayah setiap enam bulan
sekali.
3.
Sumber keuangan
Dewan Gereja Pusat adalah:
a.
Sepuluh persen
dari pendapatan bruto bulanan Gereja
Wilayah
b.
Kolekte tambahan
sekali setahun yang diadakan oleh setiap
Gereja Wilayah
c. Sumbangan,
hibah dan hadiah dari donatur
d. Sumber2
lainnya yang tidak bertentangan Firman Tuhan
4. Anggaran
Belanja Dewan Gereja Pusat diperuntukkan untuk kegiatan rutin Dewan Gereja
Pusat dan mendukung program wilayah.
5. Biaya Hidup
setiap Gembala Jemaat ditetapkan oleh Dewan Gereja Pusat.
6.
Penyediaan fasilitas
pelayanan yang ditetapkan oleh Dewan Gereja
Pusat untuk mendukung perkembangan pelayanan.
Pasal 5
1.
Dikelola oleh
Bendahara dan Sekretaris Dewan Gereja Wilayah
2.
Bendahara dan Sekretaris Dewan Gereja Pusat memberikan
laporan bulanan dan rekapitulasi enam bulanan serta
tahunan dalam Rapat Dewan Gereja
Wilayah serta laporan tahunan ke Rapat Dewan
Gereja Pusat.
3.
Sumber keuangan
Dewan Gereja Wilayah adalah persembahan seperti pada Bab VI Pasal
2.
4.
Anggaran Belanja
Dewan Gereja Wilayah diperuntukkan untuk kegiatan rutin Dewan Gereja
Wilayah dan mendukung program Pusat.
5.
Alokasi dana untuk setiap Komisi ditetapkan
sesuai dengan Rapat Dewan Gereja
Wilayah berdasar Program
yang telah direncanakan pada awal rapat
tahunan.
6.
Penyediaan fasilitas
pelayanan yang ditetapkan oleh Dewan Gereja
Wilayah untuk mendukung perkembangan pelayanan.