BAB VI  PERBENDAHARAAN DAN PENGELOLAAN SERTA PENGAWASAN KEUANGAN

 

 

Pasal 1   

 

Perbendaharaan Gereja

 

1.  Seluruh harta benda dalam Inventaris GIII

 

2.  Seluruh Keuangan di wilayah GIII

 

 

Pasal 2

 

Sumber Pendapatan

 

1.       Pelayanan GIII seutuhnya bergantung pada berkat Tuhan melalui setiap persembahan dalam setiap ibadah yang diadakan di bawah lingkup pelayanan GIII, baik berupa uang, benda atau yang lainnya yang tidak bertentangan dengan Firman Tuhan.

 

2.       Bentuk persembahan itu dapat berupa:

  1. Persepuluhan, yaitu sepersepuluh dari penghasilan masing-masing jemaat yang dikembalikan kepada Tuhan untuk kepentingan kelanjutan pekerjaan pelayanan di rumah Tuhan
  2. Persembahan khusus.
  3. Persembahan dalam berbagai kebaktian dan persekutuan.
  4. Persembahan lainnya.
  5. Persembahan Pembangunan Gereja.
  6. Usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan Firman Allah.

 

 

. Pasal 3   

 

Pengelolaan dan Pengawasan Perbendaharaan

 

1.     Pengelolaan dan Pengawasan harian seluruh keuangan dilakukan oleh Bendahara

 

2.     Pengelolaan dan Pengawasan harian seluruh harta benda dilakukan oleh Sekretaris

 

3.     Pengawasan seluruh perbendaharaan dilakukan secara koordinatif oleh Majelis Harian dan dipertanggungjawabkan kepada Dewan Gereja.

 

4.     Setiap Komisi atau Bidang dapat mengatur Perbendaharaan sendiri di bawah pengawasan Bendahara dan Sekretaris.

 

5.     Seluruh Keuangan GIII dikelola dengan menggunakan sistem pembukuan.

 

6.     Penyimpanan uang Gereja dalam Bank dan penerimaan dan pengeluarannya dengan bukti tertulis atau kuitansi.

 

7.     Saldo Keuangan dalam Kas Perbendaharaan minimal dua bulan anggaran rutin

 

8.     Pengeluaran uang dalam jumlah besar dan sifatnya mendesak harus dikonsultasikan bersama dalam Majelis Harian dan Gembala Jemaat dan segera dilaporkan dalam Rapat Dewan Gereja.

 

9.     Penerimaan sumbangan, hibah dan hadiah dari donatur diketahui dan diterima oleh Majelis Harian dan segera disampaikan ke Rapat Dewan Gereja untuk disetujui.

 

 

Pasal 4

 

Perbendaharaan Dewan Gereja Pusat

 

1.       Dikelola oleh Bendahara dan Sekretaris Dewan Gereja Pusat

 

2.       Bendahara dan Sekretaris Dewan Gereja Pusat mendistribusikan keadaan Perbendaharaan Dewan Gereja Pusat ke setiap Gereja Wilayah setiap enam bulan sekali.

 

3.       Sumber keuangan Dewan Gereja Pusat adalah:

a.       Sepuluh persen dari pendapatan bruto bulanan Gereja Wilayah

b.       Kolekte tambahan sekali setahun yang diadakan oleh setiap Gereja Wilayah

c.       Sumbangan, hibah dan hadiah dari donatur

d.       Sumber2 lainnya yang tidak bertentangan Firman Tuhan

 

4.       Anggaran Belanja Dewan Gereja Pusat diperuntukkan untuk kegiatan rutin Dewan Gereja Pusat dan mendukung program wilayah.

 

5.       Biaya Hidup setiap Gembala Jemaat ditetapkan oleh Dewan Gereja Pusat.

 

6.       Penyediaan fasilitas pelayanan yang ditetapkan oleh Dewan Gereja Pusat untuk mendukung perkembangan pelayanan.

 

 

Pasal 5

 

Perbendaharaan Dewan Gereja Wilayah

 

1.       Dikelola oleh Bendahara dan Sekretaris Dewan Gereja Wilayah

 

2.       Bendahara dan Sekretaris Dewan Gereja Pusat memberikan laporan bulanan dan rekapitulasi enam bulanan serta tahunan dalam Rapat Dewan Gereja Wilayah serta laporan tahunan ke Rapat Dewan Gereja Pusat.

 

3.       Sumber keuangan Dewan Gereja Wilayah adalah persembahan seperti pada Bab VI Pasal 2.

 

4.       Anggaran Belanja Dewan Gereja Wilayah diperuntukkan untuk kegiatan rutin Dewan Gereja Wilayah dan mendukung program Pusat.

 

5.       Alokasi dana untuk setiap Komisi ditetapkan sesuai dengan Rapat Dewan Gereja Wilayah berdasar Program yang telah direncanakan pada awal rapat tahunan.

 

6.       Penyediaan fasilitas pelayanan yang ditetapkan oleh Dewan Gereja Wilayah untuk mendukung perkembangan pelayanan.

 

 

Kembali ke Halaman Depan