BAB V  PENGORGANISASIAN

 

 

Pasal 1

 

Anggota Dewan Gereja

 

1.       Dewan Gereja Pusat terdiri dari: Majelis Pusat, Gembala Pusat, dan Gembala-gembala Jemaat Wilayah.

 

2.       Dewan Gereja Wilayah terdiri dari Majelis Wilayah, Gembala Jemaat Wilayah, dan Asisten Gembala.

 

3.       Dewan Gereja dapat membentuk Tim Ad hoc untuk suatu kegiatan khusus.

 

 

Pasal 2

 

J e m a a t

 

1.       Jemaat adalah persekutuan orang percaya yang beranggotakan sekurang-kurangnya 15 orang dewasa yang telah lahir baru dalam satu wilayah.

 

2.       Jemaat Wilayah adalah jemaat yang memiliki Majelis Wilayah, Gembala Jemaat Wilayah atau Asisten Gembala Jemaat dan mampu mengelola organisasi sendiri serta ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Gereja Pusat.

 

3.       Jemaat Wilayah mendasarkan diri pada Tata Dasar (TD) dan Tata Laksana (TL), dan Keputusan-keputusan Dewan Gereja Pusat.

 

 

Pasal 3

 

Persekutuan GIII

 

1.       Persekutuan GIII adalah kumpulan orang percaya di suatu tempat:

a.       yang dilayani GIII

b.       yang pernah bersekutu dan bertumbuh di GIII.

 

2.       Ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Gereja Pusat.

 

3.       Dapat menjadi Jemaat Wilayah jika memenuhi pasal 2 Bab V di atas.

 

 

Pasal 4

 

Gembala Jemaat

 

1.       Gembala Jemaat dipilih dan ditetapkan oleh Rapat Dewan Gereja Pusat dan ditahbiskan di hadapan jemaat wilayah masing-masing.

 

2.       Gembala Jemaat dibedakan menjadi Gembala Pusat, Gembala Jemaat Wilayah dan dibantu oleh Asisten Gembala Jemaat.

 

3.       Gembala Jemaat melakukan untuk tugas-tugas pelayanan Penggembalaan, Sakramen, dan Pelayanan-pelayanan Gereja.

 

4.       Dapat diusulkan kepada Dewan Gereja Pusat untuk bhakti selama dua periode.

 

 

Pasal 5

 

Syarat Gembala Jemaat

 

1.    Telah Lahir Baru dan hidup dalam persekutuan dengan Allah secara pribadi.

 

2.    Bergantung pada kasih Karunia Allah dan menyaksikan hidupnya secara nyata dalam pimpinan Tuhan.

 

3.    Membuat kesaksian panggilan sebagai hamba Tuhan.

 

4.    Telah menyelesaikan pendidikan theologia sekurang-kurangnya sama dengan jenjang S1 atau Bachelor.

 

5.    Berwawasan luas termasuk pengetahuan tentang doktrin penyebabnya perpecahan gereja, pemahaman tentang pertumbuhan gereja secara integral, penggalian Alkitab secara benar dan tepat, serta pengaplikasiannya serta pengajarannya.

 

6.    Berjiwa injili dan oikumenis.

 

7.    Memiliki pengalaman pelayanan dalam penggembalaan suatu Pos Penginjilan dengan berhasil, atau pengajaran suatu kelas Alkitab dalam suatu periode.

 

8.    Telah melewati masa orientasi yang ditetapkan oleh Dewan Gereja Pusat.

 

9.    Telah ditahbiskan dan menerima jabatan Gembala Jemaat dari Dewan Gereja Pusat.

 

10. Mendapat Surat Keputusan (SK) dari Dewan Gereja Pusat sebagai Gembala Jemaat.

 

 

Pasal 6

 

Gembala Pusat

 

1.       Gembala Pusat dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Gereja Pusat.

 

2.       Gembala Pusat dipilih dengan persyaratan sbb.

a.       Memenuhi persyaratan pasal 4 Bab V di atas.

b.       Gembala Jemaat Senior dengan pengalaman sebagai Gembala Wilayah sekurangnya 5 tahun.

c.       Memiliki pemahaman tentang pelayanan GIII.

d.       Melepaskan jabatan Gembala Jemaat Wilayah.

 

 

Pasal 7

 

Tugas dan Tanggungjawab Gembala Pusat

 

1.       Mengusulkan visi pelayanan GIII jangka pendek dan panjang secara umum pada Dewan Gereja Pusat.

 

2.       Melakukan Penggembalaan Secara Umum

 

3.       Mentahbiskan dan membina Gembala Jemaat Wilayah dan Asisten Gembala Jemaat.

 

4.       Sebagai anggota Dewan Gereja Pusat.

 

 

Pasal 8

 

Gembala Jemaat Wilayah

 

1.       Gembala Jemaat Wilayah dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Gereja Pusat dengan mepertimbangkan usulan wilayah penempatan dan ditahbiskan di hadapan jemaat wilayah masing-masing.

 

2.       Gembala Jemaat Wilayah dipilih dengan persyaratan sbb.

a.           Memenuhi persyaratan pasal 4 Bab V diatas.

b.           Telah melayani suatu wilayah GIII sebagai Asisten Gembala Jemaat selama sekurangnya satu tahun.

c.           Memiliki pemahaman tentang pelayanan GIII.

 

3.       Bersedia di pindahkan ke Jemaat Wilayah lain setelah melewati periode pertama.

 

 

Pasal 9

 

Tugas dan Tanggungjawab Gembala Jemaat Wilayah

 

1.   Melayani Pemberitaan Firman Tuhan dan pelayanan Sakramen.

 

2.   Melaksanakan pendidikan Katekisasi dan peneguhan anggota Sidi dan pembinaan yang berkaitan dengan pertumbuhan iman yang berkesinambungan.

 

3.   Meningkatkan pengetahuan dan pengertian Alkitab bagi anggota-anggota jemaat

 

4.   Bersama Majelis Wilayah meneguhkan anggota majelis ke dalam jabatannya.

 

5.   Bersama dengan Majelis Wilayah menggembalakan anggota jemaat untuk membangun dan meningkatkan kehidupan iman mereka.

 

6.   Membantu anggota jemaat untuk memecahkan masalah yang mereka hadapi.

 

7.   Mengkoordinasi perumusan tugas panggilan jemaatnya dan sasaran pelayanan setempat.

 

8.   Sebagai anggota Dewan Gereja Pusat dan Wilayah.

 

 

Pasal 10   

 

Asisten Gembala Jemaat

 

1.   Ditunjuk dan ditetapkan oleh Dewan Gereja Pusat untuk suatu pelayanan khusus.

 

2.   Ditunjuk dan ditetapkan oleh Dewan Gereja Pusat untuk membantu Gembala Wilayah dalam tugas penggembalaan jika diperlukan.

 

3.   Dapat diangkat menjadi Gembala Wilayah oleh Dewan Gereja Pusat.

 

4.   Memenuhi persyaratan pasal 4 Bab V di atas.

 

 

Pasal 11   

 

Tugas Asisten Gembala Jemaat

 

1.   Melakukan tugas Gembala Jemaat Wilayah kecuali meneguhkan anggota majelis ke dalam jabatannya.

 

2.   Menjalankan tugas Gembala Jemaat Wilayah apabila yang bersangkutan tidak dapat dan atau berhalangan untuk melayani.

 

3.   Tugas khusus lainnya yang ditetapkan oleh Wilayah masing-masing.

 

 

Pasal 12

 

C u t i Gembala Jemaat

 

1.   Untuk pemulihan kesegaran rohani dan jasmani, Gembala Jemaat memiliki hak untuk istirahat dan cuti.

 

2.   Dalam satu tahun diberi hak cuti selama paling lama dua minggu.

 

3.   Penentuan waktu berdasar keadaan pelayanan setempat atau kebutuhan khusus yang bersangkutan.

 

4.   Selama cuti diberikan tunjangan tetap seperti biasanya.

 

5.   Biaya cuti diberikan sebesar tunjangan satu bulan.

 

6.   Sebelum cuti diwajibkan untuk mengatur pelayanan dengan pendelegasian yang jelas.

 

 

Pasal 13

 

Kepengurusan Majelis

 

1.       Majelis dibagi menjadi dua: Tingkat Pusat dan Wilayah.

 

2.       Struktur Kemajelisan sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, yang disebut sebagai sebagai Majelis Harian, dan anggota-anggota.

 

3.       Penambahan struktur seperti wakil dan atau kedua dan seterusnya sesuai dengan kebutuhan.

 

4.       Penetapan Majelis oleh Dewan Gereja dan ditahbiskan oleh Gembala Jemaat.

 

 

Pasal 14

 

Syarat Keanggotaan Majelis

 

1.    Telah mengalami hidup baru dan kesaksiannya dapat dilihat oleh Jemaat.

 

2.    Memiliki keseimbangan hidup serta pertumbuhan rohani yang dinamis baik dalam keluarga maupun di luar keluarga.

 

3.    Memiliki beban serta kerinduan untuk melayani di GIII.

 

4.    Mengenali karunia yang dimilikinya, dan berbeban untuk mengembangkan karunia tersebut bagi kepentingan anggota jemaat.

 

5.    Memiliki visi untuk mengembangkan GIII sebagai bagian dari Tubuh Kristus yang universal untuk bertumbuh secara sehat dan seimbang dan berfungsi dalam Misi Allah di dunia.

 

6.    Telah menjadi Anggota GIII sekurangnya satu tahun.

 

7.    Telah mengikuti Pembinaan oleh Gembala Jemaat.

 

8.    Membuat pernyataan tertulis yang menyatakan kesediaannya untuk menjabat sebagai anggota Majelis.

 

9.    Mendapat surat keputusan (SK) sebagai anggota Majelis dari Dewan Gereja.

 

10. Ditahbiskan dalam Ibadah Jemaat GIII oleh Gembala Jemaat.

 

11. Dalam pelayanannya, anggota Majelis ditempatkan ke dalam komisi-komisi yang terbentuk, sesuai dengan karunia dan kemampuan masing-masing anggota Majelis.

 

 

Pasal 15

 

Majelis Pusat

 

1.       Majelis Pusat dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Gereja Pusat.

 

2.       Majelis Pusat dipilih dengan persyaratan sbb.

a.       Memenuhi persyaratan pasal 14 Bab V diatas.

b.       Dicalonkan oleh Dewan Gereja Wilayah setempat dengan surat tertulis dan dipertimbangkan oleh Dewan Gereja Pusat.

c.       Bersedia menghadiri Rapat Dewan Gereja Pusat dengan teratur.

 

3.       Setiap Wilayah memiliki calon anggota Majelis Pusat minimal satu orang.

 

4.       Setiap Wilayah dengan anggota jemaat lebih dari 100 dan kelipatannya memiliki calon tambahan satu orang dan satu orang yang lain sesuai dengan jumlah kelipatan.

 

5.       Berhubung dengan status wilayahnya sebagai Kantor Pusat GIII, maka GIII Wilayah Tokyo memiliki dua calon anggota selain di atas.

 

 

Pasal 16   

 

Tugas dan Masa Jabatan Majelis Pusat

 

1.       Dalam badan Dewan Gereja Pusat, Majelis Pusat berkewajiban mengusulkan kebijaksanaan dan kegiatan jangka panjang dan jangka pendek GIII Pusat yang menjadi acuan bagi penyusunan program kegiatan pelayanan Wilayah-Wilayah.

 

2.       Mengkoordinasi Rapat Dewan Gereja Pusat.

 

3.       Bersama-sama dalam Dewan Gereja Pusat melakukan pembinaan Jemaat Wilayah-wilayah.

 

4.       Masa Jabatan ditetapkan 2 (dua) tahun untuk satu periode Jabatan pelayanan.

 

 

Pasal 17

 

Struktur dan Tugas Majelis Pusat

 

1.    Majelis Harian adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

a.       Bertanggung jawab terhadap kegiatan pelayanan dan administrasi sehari-hari.

b.       Membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan hal-hal mendesak yang tidak dapat menunggu rapat majelis berikutnya.

c.       Melaporkan keputusan-keputusan yang telah diambil dalam keadaan mendesak kepada rapat.

 

2.   Majelis Lengkap adalah

a.   Ketua

-          Sebagai Majelis Harian

-          Mengkoordinasi tugas-tugas pelayanan seluruh anggota majelis

-          Memimpin rapat Dewan Gereja Pusat dan mengevaluasi pelaksanaan keputusan rapat.

-          Bersama Sekretaris dan Bendahara menyusun rencana anggaran dan mengatur pelaksanaannya

-          Mengkoordinasi program-program khusus

b.   Sekretaris

-          Sebagai Majelis Harian

-          Bersama Ketua dan Bendahara menyusun rencana anggaran dan mengatur pelaksanaannya

-          Bertanggung jawab atas perbendaharaan Gereja dalam hal benda.

-          Menjalankan administrasi surat menyurat Gereja

-          Menerbitkan laporan-laporan kegiatan Dewan Gereja Pusat

-          Membuat Notulen rapat-rapat Dewan Gereja Pusat

-          Menyiapkan sistem informasi gereja

c.   Bendahara

-          Sebagai Majelis Harian

-          Bersama Ketua dan Sekretaris menyusun rencana anggaran dan mengatur pelaksanaannya

-          Bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan keuangan Dewan Gereja Pusat dan menyusun laporan keuangan

d.   Anggota

-          anggota dibagi berdasar Bidang-bidang: Marturia, Koinonia dan Diakonia

-          bertanggung jawab dalam penyusunan kebijaksanaan umum berdasarkan bidangnya

 

 

Pasal 17

 

Bidang-Bidang Majelis Pusat dan Tugas-tugasnya

 

1.       Bidang Koinonia

a.       Membuat pola dasar tentang pelaksanaan Tata Ibadah.

b.       Mengevaluasi bentuk dan pelaksanaan setiap Ibadah di lingkungan GIII agar tetap sesuai dengan prinsip Alkitab dan Tata Gereja umum yang berlaku.

c.       Mengawasi dan mengevaluasi setiap pengajaran di lingkungan GIII agar tetap sesuai dengan prinsip Alkitab dan Tata Gereja umum yang berlaku.

d.       Mengusulkan dan melaksanakan ibadah umum yang melibatkan seluruh wilayah GIII

 

2.       Bidang Marturia

a.       Membuat pola dasar tentang pelaksanaan Misi GIII.

b.       Mengevaluasi bentuk dan pelaksanaan setiap Misi di lingkungan GIII agar tetap sesuai dengan prinsip Alkitab dan Tata Gereja umum yang berlaku.

c.       Mengorganisir kegiatan Misi GIII serta mendukung pelaksanaan kegiatan oleh Wilayah.

 

3.       Bidang Diakonia dan Sosial

a.       Membuat pola dasar tentang pelaksanaan Diakonia dan Pelayanan Sosial GIII.

b.       Mengevaluasi bentuk dan pelaksanaan setiap kegiatan Diakonia dan Pelayanan Sosial di lingkungan GIII agar tetap sesuai dengan prinsip Alkitab dan Tata Gereja umum yang berlaku.

c.       Mengorganisir kegiatan pelayanan Diakonia dan pelayanan Sosial GIII serta mendukung pelaksanaan kegiatan oleh Wilayah.

 

 

Pasal 19

 

Majelis Wilayah

 

1.  Majelis Wilayah dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Gereja Wilayah.

 

2.       Majelis Wilayah dipilih dengan persyaratan sbb.

a.       Memenuhi persyaratan pasal 14 Bab V di atas.

b.       Melalui pertimbangan dan kebijaksanaan khusus oleh Dewan Gereja Wilayah, bagi anggota jemaat yang telah melewati enam bulan.

c.       Bersedia menghadiri Rapat Dewan Gereja Wilayah dengan teratur.

 

 

Pasal 20   

 

Tugas dan Masa Jabatan Majelis Wilayah

 

1.   Lingkup Strategis dan Kewajiban Pelayanan

a.    Menyusun program kerja jangka panjang yang mencakup program-program umum untuk mencapai sasaran visi GIII; Program Kerja Jangka Pendek yang menjabarkan program-program jangka panjang tersebut dalam sasaran jangka pendek, yang dapat secara sederhana dimengerti oleh seluruh jemaat. Yang dimaksud dengan Program Jangka Panjang adalah program pelayanan untuk jangka waktu 2 periode kemajelisan. Jangka Pendek adalah program pelayanan untuk jangka waktu satu tahun, yang terbagi atas semester I dan II.

b.    Bertangung jawab untuk mengenali kekuatan dan kelemahan jemaat (kekhasan) tersebut, serta semua kemungkinan yang ada di dalam lingkungan, baik yang merupakan faktor pendukung maupun yang merupakan faktor penghambat bagi pelayanan yang ada.

c.     Majelis Wilayah mengadakan Rapat Dewan Gereja Wilayah setiap bulan untuk mengevaluasi dan menggumuli dinamika pertumbuhan dan perkembangan jemaat dalam kerangka program kerja yang telah ditetapkan bersama.

d.    Majelis Wilayah mengevaluasi pelayanan menyeluruh per semester dan menyampaikan kepada jemaat untuk disyukuri dan digumuli bersama-sama, dalam mencapai tujuan atau visi bersama.

 

2.   Pelayanan Rutin:

a.   Dalam Ibadah-ibadah gereja.

b.   Dalam Keakraban dan Rekreasi Jemaat.

c.   Dalam Kegiatan khusus Penggembalaan: Perkunjungan rutin, Perkunjungan khusus, Konseling.

d.   Dalam Pembinaan Jemaat: Mengembangkan karunia masing-masing di dalam dan melalui komisi-komisi yang ada.

 

3.   Masa Jabatan Majelis Wilayah ditetapkan 2 (dua) tahun untuk satu periode Jabatan pelayanan.

 

 

Pasal 21   

 

Struktur dan Tugas Majelis Jemaat Wilayah

 

1.       Majelis Harian adalah Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

a.       Bertanggung jawab terhadap kegiatan pelayanan dan administrasi sehari-hari.

b.       Membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan hal-hal mendesak yang tidak dapat menunggu rapat majelis berikutnya.

c.       Melaporkan keputusan-keputusan yang telah diambil dalam keadaan mendesak kepada rapat.

 

2.       Majelis Lengkap adalah

a.       Ketua

-          Sebagai Majelis Harian

-          Mengkoordinasi tugas-tugas pelayanan seluruh anggota majelis

-          Memimpin rapat-rapat majelis rutin dan mengevaluasi pelaksanan keputusan rapat

-          Bersama Sekretaris dan Bendahara menyusun rencana anggaran dan mengatur pelaksanaannya

-          Mengkoordinasi program-program khusus.

b.       Wakil Ketua

-          Sebagai Majelis Harian

-          Menyusun Jadwal pelayanan majelis dan mengawasi pelaksanaannya

-          Mewakili / mengambil alih tugas-tugas Ketua Majelis, apabila Ketua Majelisnya sedang berhalangan atau karena sesuatu hal tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai Ketua Majelis

c.       Sekretaris

-          Sebagai Majelis Harian

-          Bersama Ketua dan Bendahara I menyusun rencana anggaran dan mengatur pelaksanaannya

-          Menjalankan administrasi surat menyurat Gereja

-          Menyiapkan Warta Jemaat Mingguan

-          Membuat Notulen rapat-rapat majelis

-          Dibantu oleh Sekretaris II yang bertugas mengkoordinasi pendataan jemaat dan pendatang baru serta yang baru pindah ke tempat lain atau kembali ke Indonesia; membuat buku data dan alamat anggota; jemaat dan mengelola penerbitan Buletin GIII. Sekretaris III yang bertugas membuat dan menggandakan rekaman kotbah; membuat dokumentasi foto-foto kegiatan gereja; mengelola pendistribusian media cetak. Sekretaris IV yang bertugas mengelola Perpustakaan, dan mengelola Inventaris Gereja

d.       Bendahara

-          Sebagai anggota Majelis Harian

-          Bersama Ketua dan Sekretaris I menyusun rencana anggaran dan mengatur pelaksanaannya

-          Dibantu oleh Bendahara II dalam mengelola persembahan jemaat dan menyusun laporan keuangan gereja setiap bulan

e.       Anggota-anggota

-          Dilibatkan secara aktif dan kreatif dalam komisi-komisi yang terbentuk, sesuai dengan karunia dan kemampuan masing-masing.

 

 

Pasal 22   

 

Komisi-komisi Majelis Wilayah dan Tugas-tugasnya

 

1.   Komisi Anak dan Remaja

a.      Menyusun Program dan Anggaran pelayanan semester dan tahunan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi jemaat yang ada.

b.      Menyiapkan bahan-bahan pengajaran Anak dan Remaja.

c.       Mengadakan pembinaan/pengkaderan pembina Anak dan Remaja.

d.      Menyusun jadwal Bulanan Pelayanan Anak dan Remaja.

e.       Mengkoordinasi Ibadah Anak dan Remaja.

f. Membuat laporan keuangan per bulan dan laporan/evaluasi kegiatan per semester kepada Rapat Dewan Gereja Wilayah.

 

2.   Komisi Penghubung dan Penerjemah

a.   Menyediakan Mediator untuk penyelesaian kepentingan GIII yang berkaitan dengan perorangan, badan atau lembaga yang memerlukan komunikasi di luar bahasa Indonesia.

b.   Menyediakan penerjemah untuk pengkotbah tamu yang tidak berbahasa Indonesia.

c.   Menyusun program yang berkaitan dengan pelayanan penerjemahan rohani dalam lingkungan gereja.

d.   Menyusun jadwal untuk penerjemahan setiap minggu di Gereja dan atau setiap pelayanan yang membutuhkan penerjemah.

e.   Membuat laporan keuangan per bulan dan laporan/evaluasi kegiatan per semester kepada Rapat Dewan Gereja Wilayah.

 

3.   Komisi Pemuda

a.   Menyusun program pelayanan Pemuda untuk satu tahun.

b.   Mengkoordinasi pelayanan Pemuda.

c.   Menampung dan membina karunia yang ada dalam Pemuda GIII, serta menyalurkannya untuk kehidupan gereja yang sehat dan dinamis.

d.   Membuat laporan keuangan per bulan dan laporan/evaluasi kegiatan per semester kepada Rapat Dewan Gereja Wilayah.

 

4.   Komisi Misi

a.   Menyusun program pelayanan Misi dalam satu tahun.

b.   Mengkoordinasi pengumpulan dan penyaluran persembahan misi.

c.   Mengadakan komunikasi dengan badan-badan misi.

d.   Menyediakan informasi-informasi kegiatan misi dan membuat pokok-pokok doa misi.

e.   Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan Ibadah / kegiatan misi.

f.    Mengembangkan wawasan misi jemaat.

g.   Membuat laporan keuangan per bulan dan laporan/evaluasi kegiatan per semester kepada Rapat Dewan Gereja Wilayah.

 

5.   Komisi Kaum Ibu

a.   Menyusun Program dan Anggaran pelayanan satu tahun.

b.   Mengkoordinasi seluruh kegiatan pelayanan kaum ibu.

c.   Membimbing dan memimpin kaum ibu yang belum mengalami pembaharuan hidup kepada pengenalan dan penerimaan Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juru selamat pribadi.

d.   Membina ibu-ibu melalui berbagai kegiatan agar mereka menjadi ibu yang baik, sadar akan tugas panggilannnya dan bertanggung jawab dalam keluarga, gereja, masyarakat dan negara.

e.   Membina, menampung dan menyalurkan karunia yang ada untuk kehidupan bersama yang sehat, kreatif dan berguna, dengan bekerja sama dengan komisi lainnya.

f.    Mengkoordinasi konsumsi pada acara-acara khusus.

g.   Membuat laporan keuangan per bulan dan laporan/evaluasi kegiatan per semester kepada Rapat Dewan Gereja Wilayah.

 

6.   Komisi Pekabaran Injil

a.   Menyusun Program dan Anggaran Pelayanan dalam satu tahun.

b.   Mengkoordinasi pelayanan yang berkaitan dengan Pekabaran Injil.

c.   Menyediakan traktat dan media Pekabaran Injil lainnya.

d.   Menyiapkan pokok-pokok doa misi bersama Komisi Misi

e.   Membuat laporan keuangan per bulan dan laporan/evaluasi kegiatan per semester kepada Rapat Dewan Gereja Wilayah.

 

7.   Komisi Diakonia dan Sosial

a.   Menyusun Program Pelayanan dan Anggaran Pelayanan satu tahun.

b.   Mengkoordinasi pelayanan untuk anggota jemaat yang memerlukan perhatian khusus.

c.   Mengatur usaha-usaha untuk membantu anggota jemaat yang mengalami kesulitan-kesulitan.

d.   Mengkoordinasi kegiatan bantuan sosial ke Indonesia bersama dengan komisi misi.

e.   Membuat laporan keuangan per bulan dan laporan/evaluasi kegiatan per semester kepada Rapat Dewan Gereja Wilayah.

 

8.   Komisi Ibadah

a.    Mengkoordinasi hal-hal yang berkaitan dengan penerimaan tamu dan mengatur persiapan ibadah, dalam hal: menyiapkan kursi, buku pujian, menghitung persembahan jemaat dll.

b.    Mengkoordinasi pengaturan ruang ibadah sesudah Ibadah berlangsung.

c.     Menghitung jumlah kehadiran Jemaat, yang dilaporkan ke Sekretariat.

d.    Memperhatikan dan mendata Jemaat baru.

e.     Mengkoordinasi dan membuat jadwal untuk pengaturan ruangan kebaktian.

f.      Membuat laporan keuangan per bulan dan laporan/evaluasi kegiatan pe semester kepada Rapat Dewan Gereja Wilayah.

 

9.   Komisi Musik dan Puji-pujian

a.   Menyusun Program Pelayanan dan Anggaran satu tahun.

b.   Mengkoordinasi seluruh pelayanan yang berkaitan dengan Musik dan Pujian dalam ibadah.

c.   Bekerja sama dengan komisi lain untuk menampung, membina dan menyalurkan talenta musik dan pujian yang ada dalam jemaat bagi kehidupan berjemaat.

d.   Membuat jadwal latihan per bulannya yang ada dalam jemaat bagi kehidupan  berjemaat.

e.   Menyiapkan OHP teks lagu-lagu pujian yang dipakai pada setiap kebaktian.

f.    Mengkoordinasi kegiatan Kebaktian Puji dan Doa.

g.   Membuat laporan keuangan per bulan dan laporan/evaluasi kegiatan per semester kepada Rapat Dewan Gereja Wilayah.

 

10.                   Komisi Pembinaan dan Pengembangan

a.   Bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan kualitas jemaat.

b.   Bekerjasama dengan komisi lain untuk menganalisa dan mengevaluasi kebutuhan jemaat sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangannya.

c.   Membuat laporan keuangan per bulan dan laporan/evaluasi kegiatan per semester kepada Rapat Dewan Gereja Wilayah.

 

 

Kembali ke Halaman Depan