Pasal 1
1.
Dewan Gereja Pusat terdiri dari: Majelis Pusat, Gembala Pusat, dan
Gembala-gembala Jemaat Wilayah.
2.
Dewan Gereja Wilayah terdiri dari Majelis Wilayah, Gembala Jemaat
Wilayah, dan Asisten Gembala.
3.
Dewan Gereja dapat membentuk Tim Ad hoc untuk suatu kegiatan
khusus.
Pasal 2
1. Jemaat adalah persekutuan
orang percaya yang beranggotakan sekurang-kurangnya 15 orang dewasa yang telah
lahir baru dalam satu wilayah.
2. Jemaat Wilayah adalah
jemaat yang memiliki Majelis Wilayah, Gembala Jemaat Wilayah atau Asisten
Gembala Jemaat dan mampu mengelola organisasi sendiri serta ditetapkan dan
disahkan oleh Dewan Gereja Pusat.
3. Jemaat Wilayah
mendasarkan diri pada Tata Dasar (TD) dan Tata Laksana (TL), dan
Keputusan-keputusan Dewan Gereja Pusat.
Pasal 3
1.
Persekutuan
GIII adalah kumpulan orang percaya di suatu tempat:
a.
yang
dilayani GIII
b.
yang pernah bersekutu dan bertumbuh di GIII.
2.
Ditetapkan
dan disahkan oleh Dewan Gereja Pusat.
3.
Dapat
menjadi Jemaat Wilayah jika memenuhi pasal 2 Bab V di atas.
Pasal 4
1.
Gembala
Jemaat dipilih dan ditetapkan oleh Rapat Dewan Gereja Pusat dan ditahbiskan di
hadapan jemaat wilayah masing-masing.
2.
Gembala
Jemaat dibedakan menjadi Gembala Pusat, Gembala Jemaat Wilayah dan dibantu oleh
Asisten Gembala Jemaat.
3.
Gembala
Jemaat melakukan untuk tugas-tugas pelayanan Penggembalaan, Sakramen, dan
Pelayanan-pelayanan Gereja.
4.
Dapat
diusulkan kepada Dewan Gereja Pusat untuk bhakti selama dua periode.
Pasal 5
1. Telah Lahir Baru dan hidup dalam
persekutuan dengan Allah secara pribadi.
2. Bergantung pada kasih Karunia Allah dan
menyaksikan hidupnya secara nyata dalam pimpinan Tuhan.
3.
Membuat kesaksian panggilan sebagai hamba Tuhan.
4.
Telah menyelesaikan pendidikan theologia
sekurang-kurangnya sama dengan jenjang S1 atau Bachelor.
5.
Berwawasan luas termasuk pengetahuan tentang doktrin penyebabnya
perpecahan gereja, pemahaman tentang pertumbuhan gereja secara integral,
penggalian Alkitab secara benar dan tepat, serta pengaplikasiannya serta
pengajarannya.
6. Berjiwa injili dan oikumenis.
7. Memiliki pengalaman pelayanan dalam
penggembalaan suatu Pos Penginjilan dengan berhasil, atau pengajaran suatu
kelas Alkitab dalam suatu periode.
8. Telah melewati masa orientasi yang
ditetapkan oleh Dewan Gereja Pusat.
9. Telah ditahbiskan dan menerima jabatan
Gembala Jemaat dari Dewan Gereja Pusat.
10. Mendapat Surat Keputusan
(SK) dari Dewan Gereja Pusat sebagai Gembala Jemaat.
Pasal 6
1.
Gembala
Pusat dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Gereja Pusat.
2. Gembala Pusat dipilih
dengan persyaratan sbb.
a. Memenuhi persyaratan
pasal 4 Bab V di atas.
b. Gembala Jemaat Senior
dengan pengalaman sebagai Gembala Wilayah sekurangnya 5 tahun.
c. Memiliki pemahaman
tentang pelayanan GIII.
d. Melepaskan jabatan
Gembala Jemaat Wilayah.
Pasal 7
1. Mengusulkan visi
pelayanan GIII jangka pendek dan panjang secara umum pada Dewan Gereja Pusat.
2.
Melakukan
Penggembalaan Secara Umum
3.
Mentahbiskan
dan membina Gembala Jemaat Wilayah dan Asisten Gembala Jemaat.
4.
Sebagai
anggota Dewan Gereja Pusat.
Pasal 8
1.
Gembala
Jemaat Wilayah dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Gereja Pusat dengan
mepertimbangkan usulan wilayah penempatan dan ditahbiskan di hadapan jemaat
wilayah masing-masing.
2.
Gembala
Jemaat Wilayah dipilih dengan persyaratan sbb.
a.
Memenuhi
persyaratan pasal 4 Bab V diatas.
b.
Telah
melayani suatu wilayah GIII sebagai Asisten Gembala Jemaat selama sekurangnya
satu tahun.
c.
Memiliki
pemahaman tentang pelayanan GIII.
3.
Bersedia
di pindahkan ke Jemaat Wilayah lain setelah melewati
periode pertama.
Pasal 9
1. Melayani Pemberitaan
Firman Tuhan dan pelayanan Sakramen.
2. Melaksanakan pendidikan
Katekisasi dan peneguhan anggota Sidi dan pembinaan yang berkaitan dengan
pertumbuhan iman yang berkesinambungan.
3. Meningkatkan pengetahuan
dan pengertian Alkitab bagi anggota-anggota jemaat
4. Bersama Majelis Wilayah
meneguhkan anggota majelis ke dalam jabatannya.
5. Bersama dengan Majelis
Wilayah menggembalakan anggota jemaat untuk membangun dan meningkatkan
kehidupan iman mereka.
6. Membantu anggota jemaat
untuk memecahkan masalah yang mereka hadapi.
7. Mengkoordinasi perumusan
tugas panggilan jemaatnya dan sasaran pelayanan setempat.
8. Sebagai anggota Dewan
Gereja Pusat dan Wilayah.
Pasal
10
1.
Ditunjuk dan ditetapkan oleh Dewan Gereja Pusat untuk
suatu pelayanan khusus.
2.
Ditunjuk dan ditetapkan oleh Dewan Gereja Pusat untuk
membantu Gembala Wilayah dalam tugas penggembalaan jika diperlukan.
3.
Dapat diangkat menjadi Gembala Wilayah oleh Dewan Gereja
Pusat.
4.
Memenuhi persyaratan pasal 4 Bab V di atas.
Pasal 11
1. Melakukan tugas Gembala
Jemaat Wilayah kecuali meneguhkan anggota majelis ke dalam jabatannya.
2. Menjalankan tugas Gembala
Jemaat Wilayah apabila yang bersangkutan tidak dapat dan atau berhalangan untuk
melayani.
3. Tugas khusus lainnya yang
ditetapkan oleh Wilayah masing-masing.
Pasal 12
1.
Untuk pemulihan kesegaran rohani dan jasmani, Gembala
Jemaat memiliki hak untuk istirahat dan cuti.
2.
Dalam satu tahun diberi hak cuti selama paling lama dua
minggu.
3.
Penentuan waktu berdasar keadaan pelayanan setempat atau
kebutuhan khusus yang bersangkutan.
4.
Selama cuti diberikan tunjangan tetap seperti biasanya.
5.
Biaya cuti diberikan sebesar tunjangan satu bulan.
6.
Sebelum cuti diwajibkan untuk mengatur pelayanan dengan
pendelegasian yang jelas.
Pasal 13
1.
Majelis
dibagi menjadi dua: Tingkat Pusat dan Wilayah.
2.
Struktur
Kemajelisan sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, yang
disebut sebagai sebagai Majelis Harian, dan anggota-anggota.
3.
Penambahan
struktur seperti wakil dan atau kedua dan seterusnya sesuai dengan kebutuhan.
4.
Penetapan
Majelis oleh Dewan Gereja dan ditahbiskan oleh Gembala Jemaat.
Pasal 14
1.
Telah mengalami hidup baru dan kesaksiannya
dapat dilihat oleh Jemaat.
2.
Memiliki keseimbangan hidup serta pertumbuhan
rohani yang dinamis baik dalam keluarga maupun di luar keluarga.
3. Memiliki beban serta kerinduan
untuk melayani di GIII.
4. Mengenali karunia yang
dimilikinya, dan berbeban untuk mengembangkan karunia tersebut bagi kepentingan
anggota jemaat.
5. Memiliki visi untuk
mengembangkan GIII sebagai bagian dari Tubuh Kristus yang universal untuk
bertumbuh secara sehat dan seimbang dan berfungsi dalam Misi Allah di dunia.
6. Telah menjadi Anggota GIII
sekurangnya satu tahun.
7.
Telah mengikuti Pembinaan oleh Gembala
Jemaat.
8.
Membuat pernyataan tertulis yang menyatakan
kesediaannya untuk menjabat sebagai anggota Majelis.
9.
Mendapat surat keputusan (SK) sebagai anggota
Majelis dari Dewan Gereja.
10. Ditahbiskan
dalam Ibadah Jemaat GIII oleh Gembala Jemaat.
11. Dalam
pelayanannya, anggota Majelis ditempatkan ke dalam komisi-komisi yang
terbentuk, sesuai dengan karunia dan kemampuan masing-masing anggota Majelis.
Pasal 15
1.
Majelis
Pusat dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Gereja Pusat.
2.
Majelis
Pusat dipilih dengan persyaratan sbb.
a.
Memenuhi
persyaratan pasal 14 Bab V diatas.
b.
Dicalonkan
oleh Dewan Gereja Wilayah setempat dengan
c.
Bersedia
menghadiri Rapat Dewan Gereja Pusat dengan teratur.
3.
Setiap
Wilayah memiliki calon anggota Majelis Pusat minimal satu orang.
4.
Setiap
Wilayah dengan anggota jemaat lebih dari 100 dan kelipatannya memiliki calon
tambahan satu orang dan satu orang yang lain sesuai
dengan jumlah kelipatan.
5.
Berhubung
dengan status wilayahnya sebagai Kantor Pusat GIII, maka GIII Wilayah Tokyo
memiliki dua calon anggota selain di atas.
Pasal 16
Tugas dan Masa Jabatan Majelis Pusat
1. Dalam badan Dewan Gereja
Pusat, Majelis Pusat berkewajiban mengusulkan kebijaksanaan dan kegiatan jangka
panjang dan jangka pendek GIII Pusat yang menjadi acuan bagi penyusunan program
kegiatan pelayanan Wilayah-Wilayah.
2. Mengkoordinasi Rapat
Dewan Gereja Pusat.
3. Bersama-sama dalam Dewan
Gereja Pusat melakukan pembinaan Jemaat Wilayah-wilayah.
4. Masa Jabatan ditetapkan 2
(dua) tahun untuk satu periode Jabatan pelayanan.
Pasal 17
1. Majelis Harian adalah Ketua, Sekretaris
dan Bendahara.
a.
Bertanggung
jawab terhadap kegiatan pelayanan dan administrasi sehari-hari.
b.
Membuat
keputusan-keputusan yang berkaitan dengan hal-hal mendesak yang tidak dapat
menunggu rapat majelis berikutnya.
c.
Melaporkan
keputusan-keputusan yang telah diambil dalam keadaan mendesak kepada rapat.
2.
Majelis
Lengkap adalah
a.
Ketua
-
Sebagai
Majelis Harian
-
Mengkoordinasi
tugas-tugas pelayanan seluruh anggota majelis
-
Memimpin
rapat Dewan Gereja Pusat dan mengevaluasi pelaksanaan keputusan rapat.
-
Bersama
Sekretaris dan Bendahara menyusun rencana anggaran dan mengatur pelaksanaannya
-
Mengkoordinasi
program-program khusus
b.
Sekretaris
-
Sebagai
Majelis Harian
-
Bersama
Ketua dan Bendahara menyusun rencana anggaran dan mengatur pelaksanaannya
-
Bertanggung
jawab atas perbendaharaan Gereja dalam hal benda.
-
Menjalankan
administrasi
-
Menerbitkan laporan-laporan kegiatan Dewan Gereja Pusat
-
Membuat Notulen rapat-rapat Dewan Gereja Pusat
-
Menyiapkan
sistem informasi gereja
c.
Bendahara
-
Sebagai
Majelis Harian
-
Bersama
Ketua dan Sekretaris menyusun rencana anggaran dan mengatur pelaksanaannya
-
Bertanggung
jawab atas pengelolaan dan pengawasan keuangan Dewan Gereja Pusat dan menyusun
laporan keuangan
d.
Anggota
-
anggota
dibagi berdasar Bidang-bidang: Marturia, Koinonia dan Diakonia
-
bertanggung
jawab dalam penyusunan kebijaksanaan umum berdasarkan bidangnya
Pasal 17
1. Bidang Koinonia
a. Membuat pola dasar
tentang pelaksanaan Tata Ibadah.
b. Mengevaluasi bentuk dan
pelaksanaan setiap Ibadah di lingkungan GIII agar tetap sesuai dengan prinsip
Alkitab dan Tata Gereja umum yang berlaku.
c. Mengawasi dan
mengevaluasi setiap pengajaran di lingkungan GIII agar tetap sesuai dengan
prinsip Alkitab dan Tata Gereja umum yang berlaku.
d. Mengusulkan dan
melaksanakan ibadah umum yang melibatkan seluruh wilayah GIII
2. Bidang Marturia
a. Membuat pola dasar
tentang pelaksanaan Misi GIII.
b. Mengevaluasi bentuk dan
pelaksanaan setiap Misi di lingkungan GIII agar tetap sesuai dengan prinsip
Alkitab dan Tata Gereja umum yang berlaku.
c. Mengorganisir kegiatan
Misi GIII serta mendukung pelaksanaan kegiatan oleh Wilayah.
3. Bidang Diakonia dan Sosial
a. Membuat pola dasar
tentang pelaksanaan Diakonia dan Pelayanan Sosial GIII.
b. Mengevaluasi bentuk dan
pelaksanaan setiap kegiatan Diakonia dan Pelayanan Sosial di lingkungan GIII
agar tetap sesuai dengan prinsip Alkitab dan Tata Gereja umum yang berlaku.
c. Mengorganisir kegiatan
pelayanan Diakonia dan pelayanan Sosial GIII serta mendukung pelaksanaan
kegiatan oleh Wilayah.
Pasal 19
1. Majelis Wilayah dipilih dan ditetapkan
oleh Dewan Gereja Wilayah.
2. Majelis Wilayah dipilih
dengan persyaratan sbb.
a. Memenuhi persyaratan
pasal 14 Bab V di atas.
b. Melalui pertimbangan dan
kebijaksanaan khusus oleh Dewan Gereja Wilayah, bagi anggota jemaat yang telah
melewati enam bulan.
c.
Bersedia
menghadiri Rapat Dewan Gereja Wilayah dengan teratur.
Pasal
20
1.
Lingkup
Strategis dan Kewajiban Pelayanan
a. Menyusun program kerja jangka panjang yang
mencakup program-program umum untuk mencapai sasaran visi GIII; Program Kerja
Jangka Pendek yang menjabarkan program-program jangka panjang tersebut dalam
sasaran jangka pendek, yang dapat secara sederhana dimengerti oleh seluruh
jemaat. Yang dimaksud dengan Program Jangka Panjang adalah program pelayanan
untuk jangka waktu 2 periode kemajelisan. Jangka Pendek adalah program
pelayanan untuk jangka waktu satu tahun, yang terbagi atas semester I dan II.
b. Bertangung jawab untuk mengenali kekuatan
dan kelemahan jemaat (kekhasan) tersebut, serta semua kemungkinan yang ada di
dalam lingkungan, baik yang merupakan faktor pendukung maupun yang merupakan
faktor penghambat bagi pelayanan yang ada.
c. Majelis Wilayah mengadakan Rapat Dewan
Gereja Wilayah setiap bulan untuk mengevaluasi dan menggumuli dinamika
pertumbuhan dan perkembangan jemaat dalam kerangka program kerja yang telah
ditetapkan bersama.
d. Majelis Wilayah mengevaluasi pelayanan
menyeluruh per semester dan menyampaikan kepada jemaat untuk disyukuri dan
digumuli bersama-sama, dalam mencapai tujuan atau visi bersama.
2.
Pelayanan
Rutin:
a.
Dalam
Ibadah-ibadah gereja.
b. Dalam Keakraban dan
Rekreasi Jemaat.
c. Dalam Kegiatan khusus
Penggembalaan: Perkunjungan rutin, Perkunjungan khusus, Konseling.
d. Dalam Pembinaan Jemaat:
Mengembangkan karunia masing-masing di dalam dan melalui komisi-komisi yang
ada.
3. Masa Jabatan Majelis
Wilayah ditetapkan 2 (dua) tahun untuk satu periode Jabatan pelayanan.
Pasal 21
1. Majelis Harian adalah
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
a.
Bertanggung
jawab terhadap kegiatan pelayanan dan administrasi sehari-hari.
b.
Membuat
keputusan-keputusan yang berkaitan dengan hal-hal mendesak yang tidak dapat
menunggu rapat majelis berikutnya.
c.
Melaporkan
keputusan-keputusan yang telah diambil dalam keadaan mendesak kepada rapat.
2.
Majelis
Lengkap adalah
a.
Ketua
-
Sebagai
Majelis Harian
-
Mengkoordinasi
tugas-tugas pelayanan seluruh anggota majelis
-
Memimpin rapat-rapat majelis rutin dan mengevaluasi
pelaksanan keputusan rapat
-
Bersama Sekretaris dan Bendahara menyusun rencana
anggaran dan mengatur pelaksanaannya
-
Mengkoordinasi
program-program khusus.
b.
Wakil
Ketua
-
Sebagai
Majelis Harian
-
Menyusun
Jadwal pelayanan majelis dan mengawasi pelaksanaannya
-
Mewakili
/ mengambil alih tugas-tugas Ketua Majelis, apabila Ketua Majelisnya sedang
berhalangan atau karena sesuatu hal tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai
Ketua Majelis
c.
Sekretaris
-
Sebagai
Majelis Harian
-
Bersama
Ketua dan Bendahara I menyusun rencana anggaran dan mengatur pelaksanaannya
-
Menjalankan
administrasi
-
Menyiapkan
-
Membuat
Notulen rapat-rapat majelis
-
Dibantu
oleh Sekretaris II yang bertugas mengkoordinasi pendataan jemaat dan pendatang
baru serta yang baru pindah ke tempat lain atau kembali ke
d.
Bendahara
-
Sebagai
anggota Majelis Harian
-
Bersama
Ketua dan Sekretaris I menyusun rencana anggaran dan mengatur pelaksanaannya
-
Dibantu
oleh Bendahara II dalam mengelola persembahan jemaat dan menyusun laporan
keuangan gereja setiap bulan
e.
Anggota-anggota
-
Dilibatkan secara aktif dan kreatif dalam komisi-komisi
yang terbentuk, sesuai dengan karunia dan kemampuan masing-masing.
Pasal 22
1.
Komisi
Anak dan Remaja
a. Menyusun Program dan
Anggaran pelayanan semester dan tahunan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan
situasi jemaat yang ada.
b.
Menyiapkan
bahan-bahan pengajaran Anak dan Remaja.
c. Mengadakan
pembinaan/pengkaderan pembina Anak dan Remaja.
d.
Menyusun
jadwal Bulanan Pelayanan Anak dan Remaja.
e. Mengkoordinasi Ibadah
Anak dan Remaja.
f. Membuat laporan keuangan
per bulan dan laporan/evaluasi kegiatan per semester kepada Rapat Dewan Gereja
Wilayah.
2.
Komisi
Penghubung dan Penerjemah
a.
Menyediakan
Mediator untuk penyelesaian kepentingan GIII yang berkaitan dengan perorangan,
badan atau lembaga yang memerlukan komunikasi di luar bahasa
b.
Menyediakan
penerjemah untuk pengkotbah tamu yang tidak berbahasa
c.
Menyusun
program yang berkaitan dengan pelayanan penerjemahan rohani dalam lingkungan
gereja.
d.
Menyusun
jadwal untuk penerjemahan setiap minggu di Gereja dan atau setiap pelayanan
yang membutuhkan penerjemah.
e.
Membuat
laporan keuangan per bulan dan laporan/evaluasi kegiatan per semester kepada
Rapat Dewan Gereja Wilayah.
3.
Komisi
Pemuda
a.
Menyusun
program pelayanan Pemuda untuk satu tahun.
b.
Mengkoordinasi
pelayanan Pemuda.
c.
Menampung
dan membina karunia yang ada dalam Pemuda GIII, serta menyalurkannya untuk
kehidupan gereja yang sehat dan dinamis.
d. Membuat laporan keuangan per bulan dan
laporan/evaluasi kegiatan per semester kepada Rapat Dewan Gereja Wilayah.
4.
Komisi
Misi
a. Menyusun program
pelayanan Misi dalam satu tahun.
b. Mengkoordinasi
pengumpulan dan penyaluran persembahan misi.
c. Mengadakan komunikasi
dengan badan-badan misi.
d. Menyediakan
informasi-informasi kegiatan misi dan membuat pokok-pokok doa misi.
e.
Mengkoordinasi
kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan Ibadah / kegiatan misi.
f.
Mengembangkan
wawasan misi jemaat.
g.
Membuat
laporan keuangan per bulan dan laporan/evaluasi kegiatan per semester kepada
Rapat Dewan Gereja Wilayah.
5.
Komisi
Kaum Ibu
a. Menyusun Program dan Anggaran
pelayanan satu tahun.
b.
Mengkoordinasi
seluruh kegiatan pelayanan kaum ibu.
c.
Membimbing
dan memimpin kaum ibu yang belum mengalami pembaharuan hidup kepada pengenalan
dan penerimaan Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juru selamat pribadi.
d.
Membina
ibu-ibu melalui berbagai kegiatan agar mereka menjadi ibu yang baik, sadar akan tugas panggilannnya dan bertanggung jawab dalam
keluarga, gereja, masyarakat dan negara.
e.
Membina,
menampung dan menyalurkan karunia yang ada untuk kehidupan bersama yang sehat,
kreatif dan berguna, dengan bekerja sama dengan komisi
lainnya.
f.
Mengkoordinasi
konsumsi pada acara-acara khusus.
g.
Membuat
laporan keuangan per bulan dan laporan/evaluasi kegiatan per semester kepada
Rapat Dewan Gereja Wilayah.
6.
Komisi
Pekabaran Injil
a. Menyusun Program dan
Anggaran Pelayanan dalam satu tahun.
b. Mengkoordinasi pelayanan
yang berkaitan dengan Pekabaran Injil.
c.
Menyediakan
traktat dan media Pekabaran Injil lainnya.
d. Menyiapkan pokok-pokok
doa misi bersama Komisi Misi
e. Membuat laporan keuangan
per bulan dan laporan/evaluasi kegiatan per semester kepada Rapat Dewan Gereja
Wilayah.
7.
Komisi
Diakonia dan Sosial
a.
Menyusun
Program Pelayanan dan Anggaran Pelayanan satu tahun.
b.
Mengkoordinasi
pelayanan untuk anggota jemaat yang memerlukan perhatian khusus.
c.
Mengatur
usaha-usaha untuk membantu anggota jemaat yang mengalami kesulitan-kesulitan.
d.
Mengkoordinasi
kegiatan bantuan sosial ke
e.
Membuat
laporan keuangan per bulan dan laporan/evaluasi kegiatan per semester kepada
Rapat Dewan Gereja Wilayah.
8.
Komisi
Ibadah
a. Mengkoordinasi hal-hal yang berkaitan
dengan penerimaan tamu dan mengatur persiapan ibadah, dalam hal: menyiapkan
kursi, buku pujian, menghitung persembahan jemaat dll.
b. Mengkoordinasi pengaturan ruang ibadah
sesudah Ibadah berlangsung.
c. Menghitung jumlah kehadiran Jemaat, yang
dilaporkan ke Sekretariat.
d. Memperhatikan dan mendata Jemaat baru.
e. Mengkoordinasi dan membuat jadwal untuk
pengaturan ruangan kebaktian.
f. Membuat laporan keuangan per bulan dan
laporan/evaluasi kegiatan pe semester kepada Rapat Dewan Gereja Wilayah.
9. Komisi Musik dan
Puji-pujian
a.
Menyusun
Program Pelayanan dan Anggaran satu tahun.
b.
Mengkoordinasi
seluruh pelayanan yang berkaitan dengan Musik dan Pujian dalam ibadah.
c.
Bekerja
sama dengan komisi lain untuk menampung, membina dan
menyalurkan talenta musik dan pujian yang ada dalam jemaat bagi kehidupan
berjemaat.
d.
Membuat
jadwal latihan per bulannya yang ada dalam jemaat bagi kehidupan berjemaat.
e.
Menyiapkan
OHP teks lagu-lagu pujian yang dipakai pada setiap kebaktian.
f. Mengkoordinasi kegiatan
Kebaktian Puji dan Doa.
g. Membuat laporan keuangan
per bulan dan laporan/evaluasi kegiatan per semester kepada Rapat Dewan Gereja
Wilayah.
10.
Komisi
Pembinaan dan Pengembangan
a.
Bertanggung
jawab dalam pembinaan dan pengembangan kualitas jemaat.
b.
Bekerjasama
dengan komisi lain untuk menganalisa dan mengevaluasi
kebutuhan jemaat sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangannya.
c.
Membuat
laporan keuangan per bulan dan laporan/evaluasi kegiatan per semester kepada
Rapat Dewan Gereja Wilayah.