BAB III  TUGAS  GEREJA

 

 

Pasal 1    

 

Panggilan Pelayanan

 

1.    Pelayanan merupakan bagian hidup dari setiap anggota GIII, yang dengannya seluruh Tubuh diikat menjadi satu, dan membangun diri dalam kasih. Karenanya setiap karunia yang ada dalam kehidupan Jemaat wajib dikenali dan dikembangkan semaksimalnya, dalam bimbingan Hamba-hamba Tuhan dan Majelis GIII, dan diarahkan kepada kedewasaan rohani untuk pelayanan Tubuh Kristus baik ke dalam maupun ke luar.

 

2.    Pelayanan dilakukan oleh setiap bagian dalam Tubuh Kristus sesuai dengan karunianya masing-masing.

 

 

Pasal 2

 

Tugas Gereja KOINONIA

 

GIII melaksanakan tugas gereja KOINONIA sbb:

 

1.   Kegiatan, yaitu kegiatan pelayanan ibadah berupa:

a.   Ibadah Umum Jemaat:

-          Ibadah Minggu Umum

-          Ibadah Sakramen Gereja: Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus

-          Ibadah Perayaan Tahun Kristen: Ibadah Tutup Tahun / Tahun Baru, Ibadah Jumat Agung, Ibadah Paskah, Ibadah Kenaikan, Ibadah Pentakosta, Ibadah Natal.

-          Ibadah Kebaktian Kebangunan / Penyegaran Rohani

b.   Ibadah Kategorial

-          Ibadah Keluarga

-          Ibadah Kaum Bapak/Ibu

-          Ibadah Pemuda

-          Ibadah Remaja

-          Ibadah Sekolah Minggu / Anak-anak

c.   Ibadah Insidental

-          Ibadah Pengucapan Syukur

-          Ibadah Pertunangan

-          Ibadah Pernikahan

-          Ibadah Penghiburan

-          Ibadah Pemakaman

-          Ibadah Pentahbisan Pejabat gereja dan Majelis Jemaat.

d.Doa dan Pujian

-     Persekutuan Pendoa Syafaat.

-      Kebaktian Pujian dan Doa

e.Tatacara Pelaksanaan Ibadah-Ibadah ditetapkan dan diatur dalam Tata-Ibadah Gereja yang disahkan oleh Dewan Gereja Pusat.

 

2.   Pelayanan Sakramen

Yang dimaksud dengan Sakramen dalam pengakuan GIII adalah Sakramen Baptisan Kudus dan Sakramen Perjamuan Kudus.

a.      Pelaksanaan Pelayanan Sakramen

Pelayanan Sakramen dilaksanakan oleh Gembala Jemaat. Dalam situasi khusus, dapat dilaksanakan oleh Pejabat Gereja, yang ditunjuk oleh Majelis Inti/Harian GIII.

b.      Sakramen Baptisan Kudus

b.1. GIII melaksanakan Baptisan Kudus dalam nama Bapa, Anak dan Roh Kudus, dengan menggunakan air.

b.2. GIII menerima dan melaksanakan Baptisan dengan teknis Selam dan Percik.

b.3. GIII menerima dan melaksanakan Baptisan, baik kepada anak-anak maupun kepada orang dewasa.

b.4. Mereka yang menerima Baptisan pada masa Anak-anak, selanjutnya berada dibawah bimbingan orang tuanya.

b.5.Mereka yang telah mendapat Pelayanan Sakramen Baptisan Kudus, diberikan Surat yang membuktikan bahwa yang bersangkutan telah dibaptis di GIII, yang dikeluarkan oleh Majelis GIII.

b.6.Bagi Jemaat yang memilih untuk melaksanakan Penyerahan Anak sebagai pengganti Sakramen Baptisan anak, akan diberikan Surat Tanda Penyerahan Anak. Selanjutnya anak tersebut berada dibawah bimbingan orangtuanya. Jika anak yang bersangkutan, suatu saat, secara pribadi menyadari kebutuhannya akan uluran tangan Tuhan, serta mau bertobat dan menerima Yesus secara pribadi, maka Gereja akan melayani dengan Sakramen Baptisan Kudus.

 

c.      Sakramen Perjamuan Kudus

c.1. GIII melaksanakan Perjamuan Kudus berlandaskan Firman Tuhan, dengan menggunakan Roti dan Anggur sebagai peringatan akan Kristus.

c.2. Yang dapat menerima Pelayanan Sakramen Perjamuan Kudus adalah anggota GIII dan anggota tamu yang telah mengalami Pembaharuan hidup, dan yang tidak sedang menjalani Disiplin Gereja.

c.3. Perjamuan Kudus dilaksanakan satu kali dalam sebulan.

c.4. Bagi mereka yang karena hal tertentu tidak memungkinkan untuk hadir secara pribadi dalam Ibadah Perjamuan Kudus di Gereja, maka sesuai dengan permintaannya, Gereja akan melayani dengan mengutus Hamba Tuhan untuk melayani yang bersangkutan.

 

3.    Sidi dan Peneguhan Sidi

a.                Sebelum diakui sebagai jemaat dewasa (konfirmasi), diwajibkan mengikuti pelayanan Katekisasi minimal enam bulan dan dievaluasi.

b.                Evaluasi mendasarkan diri pada ujian serta kesiapan untuk Pengakuan Iman.

c.                 Bagi yang akan melaksanakan pernikahan diwajibkan membuktikan diri telah mengikuti Sidi.

d.                Jika di 3b di atas ternyata belum disidi agar mengikuti sidi dan evaluasi sebelum Peneguhan Sidi.

 

 

Pasal 3

 

Tugas Gereja Marturia

 

GIII dalam memenuhi panggilannya sebagai bagian dari Tubuh Kristus yang diutus ke dalam dunia, melaksanakan Pelayanan Misi dan Pekabaran Injil.

 

1.   Pelayanan Misi: Merupakan pelayanan Integral Gereja Tuhan di dalam dan kepada dunia ini. Gereja sebagai Duta Kristus memberikan sentuhan kepada seluruh aspek hidup manusia, memberikan makna hidup sesungguhnya dan cara hidup yang berkenan kepada Penciptanya. Untuk itu, GIII mewujudkan Pelayanan Misinya dengan cara:

a.       Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga Misi yang ada

b.       Mendukung Pelayanan di ladang Misi tertentu yang telah disepakati bersama untuk diadopsi dalam jangka waktu tertentu.

c.       Mengumpulkan Persembahan Misi dari Jemaat, yang kemudian disalurkan ke ladang Misi yang membutuhkannya sesuai dengan kesepakatan bersama, yang ditetapkan oleh Rapat Majelis GIII.

d.       Mengadakan Seminar Misi untuk meningkatkan dan memperluas wawasan misi jemaat.

e.       Mengadakan Kelompok Doa Misi untuk mendukung Pelayanan Misi.

f.        Sebagai salah satu lembaga yang dipakai oleh Tuhan untuk mengutus Misionaris ke ladang misi lintas budaya.

 

2.   Pelayanan Pekabaran Injil: Merupakan bagian dari Misi Gereja / Tubuh Kristus di dalam dunia ini.

a.       Dilakukan secara:

-          Pribadi. Jemaat GIII, sesuai dengan taraf pertumbuhan dan perkembangannya diwajibkan untuk mengabarkan Injil kepada sesama /orang-orang di sekitar mereka yang belum mengenal Kristus, dengan tetap memperhatikan kebebasan pribadi orang lain untuk menentukan keputusannya.

-          Kelompok. Jemaat dapat membentuk kelompok-kelompok Pekabar Injil, yang terlibat aktif dalam Pekabaran Injil bersama dengan tetap memperhatikan kebebasan orang lain untuk memilih dan mengambil keputusannya.

b.       Sarana Penginjilan

-          Media Tulis : buku-buku kesaksian, Traktat-traktat,

-          Media Elektronik : rekaman khotbah, Internet, Radio, TV.

-          Kegiatan lainnya yang tidak bertentangan dengan Alkitab.

 

 

Pasal 3

Tugas Gereja Diakonia dan Pelayanan Sosial

 

1.       Di dalam memenuhi panggilan Gereja dalam pelayanan meja (diakonia) maka GIII terpanggil untuk melakukan pelayanan diakonia sebagai bukti perhatian yang nyata.

 

2.       Pelayanan dikhususkan bagi setiap anggota GIII yang mengalami sakit, bencana alam, dan yang tidak mampu mencukupkan kebutuhan pokok hidup sebagai wujud kemurahan Allah.

 

3.       GIII terpanggil untuk melakukan pelayanan sosial tidak hanya di dalam GIII tetapi juga ke luar gereja dalam rangka menyatakan kasih Tuhan kepada setiap orang yang menderita sakit, bencana alam, dan yang tidak mampu mencukupkan kebutuhan pokok hidup sebagai wujud kemurahan Allah.

 

4.       Teknis pelaksanaan Diakonia dan Pelayanan sosial dengan menyalurkan pemberian sukarela jemaat, dan atau dengan menggunakan alokasi dana Diakonia dari kas GIII.

 

5.       Adapun sasaran Pelayanan Diakonia dan Sosial beserta jumlah dana bantuan ditetapkan dalam rapat Dewan Gereja.

 

 

Kembali ke Halaman Depan