1.
Pelayanan merupakan bagian hidup dari setiap anggota
GIII, yang dengannya seluruh Tubuh diikat menjadi satu, dan membangun diri
dalam kasih. Karenanya setiap karunia yang ada dalam kehidupan Jemaat wajib
dikenali dan dikembangkan semaksimalnya, dalam bimbingan Hamba-hamba Tuhan dan
Majelis GIII, dan diarahkan kepada kedewasaan rohani untuk pelayanan Tubuh
Kristus baik ke dalam maupun ke luar.
2.
Pelayanan dilakukan oleh setiap bagian dalam Tubuh
Kristus sesuai dengan karunianya masing-masing.
GIII melaksanakan
tugas gereja KOINONIA sbb:
1. Kegiatan, yaitu kegiatan pelayanan ibadah berupa:
a.
Ibadah Umum Jemaat:
-
Ibadah Minggu Umum
-
Ibadah Sakramen Gereja: Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus
-
Ibadah Perayaan Tahun
Kristen: Ibadah Tutup Tahun / Tahun Baru,
Ibadah Jumat Agung, Ibadah Paskah,
Ibadah Kenaikan, Ibadah Pentakosta, Ibadah Natal.
-
Ibadah Kebaktian Kebangunan
/ Penyegaran Rohani
b.
Ibadah Kategorial
-
Ibadah Keluarga
-
Ibadah Kaum Bapak/Ibu
-
Ibadah Pemuda
-
Ibadah Remaja
-
Ibadah Sekolah Minggu / Anak-anak
c.
Ibadah Insidental
-
Ibadah Pengucapan Syukur
-
Ibadah Pertunangan
-
Ibadah Pernikahan
-
Ibadah Penghiburan
-
Ibadah Pemakaman
-
Ibadah Pentahbisan Pejabat
gereja dan Majelis Jemaat.
d.Doa dan Pujian
- Persekutuan Pendoa Syafaat.
- Kebaktian Pujian dan Doa
e.Tatacara Pelaksanaan Ibadah-Ibadah ditetapkan dan diatur dalam
Tata-Ibadah Gereja yang disahkan oleh Dewan
Gereja Pusat.
2.
Pelayanan Sakramen
Yang dimaksud
dengan Sakramen dalam pengakuan GIII adalah Sakramen Baptisan Kudus dan Sakramen Perjamuan Kudus.
a.
Pelaksanaan Pelayanan Sakramen
Pelayanan
Sakramen dilaksanakan oleh Gembala Jemaat. Dalam situasi khusus, dapat
dilaksanakan oleh Pejabat Gereja, yang ditunjuk oleh Majelis Inti/Harian GIII.
b.
Sakramen Baptisan Kudus
b.1. GIII
melaksanakan Baptisan Kudus dalam nama Bapa, Anak dan Roh Kudus, dengan
menggunakan air.
b.2. GIII
menerima dan melaksanakan Baptisan dengan teknis Selam dan Percik.
b.3. GIII
menerima dan melaksanakan Baptisan, baik kepada anak-anak maupun kepada orang
dewasa.
b.4. Mereka
yang menerima Baptisan pada masa Anak-anak, selanjutnya berada dibawah
bimbingan orang tuanya.
b.5.Mereka
yang telah mendapat Pelayanan Sakramen Baptisan Kudus, diberikan Surat yang
membuktikan bahwa yang bersangkutan telah dibaptis di GIII, yang dikeluarkan
oleh Majelis GIII.
b.6.Bagi Jemaat yang memilih untuk melaksanakan
Penyerahan Anak sebagai pengganti Sakramen Baptisan anak, akan diberikan
Surat Tanda Penyerahan Anak. Selanjutnya anak tersebut berada
dibawah bimbingan orangtuanya. Jika anak yang bersangkutan, suatu saat, secara
pribadi menyadari kebutuhannya akan uluran tangan Tuhan,
serta mau bertobat dan menerima
Yesus secara pribadi, maka Gereja
akan melayani dengan Sakramen Baptisan Kudus.
c.
Sakramen Perjamuan Kudus
c.1. GIII
melaksanakan Perjamuan Kudus berlandaskan Firman Tuhan, dengan menggunakan Roti
dan Anggur sebagai peringatan akan Kristus.
c.2. Yang
dapat menerima Pelayanan Sakramen Perjamuan Kudus adalah anggota GIII dan
anggota tamu yang telah mengalami Pembaharuan hidup, dan yang tidak sedang
menjalani Disiplin Gereja.
c.3.
Perjamuan Kudus dilaksanakan satu kali dalam sebulan.
c.4. Bagi mereka yang karena hal tertentu tidak
memungkinkan untuk hadir secara pribadi
dalam Ibadah Perjamuan Kudus di Gereja, maka sesuai
dengan permintaannya, Gereja akan melayani
dengan mengutus Hamba Tuhan untuk
melayani yang bersangkutan.
3.
Sidi dan Peneguhan Sidi
a.
Sebelum diakui sebagai
jemaat dewasa (konfirmasi), diwajibkan mengikuti pelayanan Katekisasi minimal enam bulan dan dievaluasi.
b.
Evaluasi mendasarkan diri pada ujian
serta kesiapan untuk Pengakuan Iman.
c.
Bagi yang akan melaksanakan pernikahan diwajibkan membuktikan diri telah mengikuti
Sidi.
d.
Jika di 3b di atas ternyata belum
disidi agar mengikuti sidi dan evaluasi
sebelum Peneguhan Sidi.
Pasal 3
GIII dalam memenuhi
panggilannya sebagai bagian dari Tubuh Kristus yang diutus ke dalam dunia,
melaksanakan Pelayanan Misi dan Pekabaran Injil.
1.
Pelayanan Misi: Merupakan pelayanan Integral Gereja Tuhan
di dalam dan kepada dunia ini. Gereja sebagai Duta Kristus memberikan sentuhan
kepada seluruh aspek hidup manusia, memberikan makna hidup sesungguhnya dan
cara hidup yang berkenan kepada Penciptanya. Untuk itu, GIII mewujudkan Pelayanan Misinya dengan cara:
a. Menjalin kerjasama dengan
lembaga-lembaga Misi yang ada
b.
Mendukung Pelayanan di ladang Misi
tertentu yang telah disepakati bersama untuk diadopsi dalam jangka waktu
tertentu.
c.
Mengumpulkan Persembahan Misi dari Jemaat,
yang kemudian disalurkan ke ladang Misi
yang membutuhkannya sesuai dengan kesepakatan bersama, yang ditetapkan oleh Rapat Majelis
GIII.
d. Mengadakan Seminar Misi
untuk meningkatkan dan memperluas wawasan misi jemaat.
e. Mengadakan Kelompok Doa
Misi untuk mendukung Pelayanan Misi.
f.
Sebagai salah satu lembaga yang dipakai oleh Tuhan untuk
mengutus Misionaris ke ladang misi lintas budaya.
2. Pelayanan Pekabaran
Injil: Merupakan bagian dari Misi Gereja / Tubuh Kristus di dalam dunia ini.
a.
Dilakukan secara:
-
Pribadi. Jemaat GIII, sesuai dengan taraf
pertumbuhan dan perkembangannya diwajibkan untuk mengabarkan Injil kepada sesama
/orang-orang di sekitar mereka yang belum mengenal Kristus, dengan tetap memperhatikan kebebasan pribadi orang lain untuk menentukan keputusannya.
-
Kelompok. Jemaat dapat
membentuk kelompok-kelompok
Pekabar Injil, yang terlibat aktif dalam Pekabaran Injil bersama dengan
tetap memperhatikan kebebasan orang lain untuk memilih
dan mengambil keputusannya.
b.
Sarana Penginjilan
-
Media Tulis : buku-buku kesaksian, Traktat-traktat,
-
Media Elektronik :
rekaman khotbah, Internet,
Radio, TV.
-
Kegiatan lainnya yang tidak bertentangan dengan Alkitab.
Pasal 3
1. Di dalam memenuhi
panggilan Gereja dalam pelayanan meja (diakonia) maka GIII terpanggil untuk
melakukan pelayanan diakonia sebagai bukti perhatian yang nyata.
2. Pelayanan dikhususkan
bagi setiap anggota GIII yang mengalami sakit, bencana alam, dan yang tidak
mampu mencukupkan kebutuhan pokok hidup sebagai wujud kemurahan Allah.
3. GIII terpanggil untuk
melakukan pelayanan sosial tidak hanya di dalam GIII tetapi juga ke luar gereja
dalam rangka menyatakan kasih Tuhan kepada setiap orang yang menderita sakit,
bencana alam, dan yang tidak mampu mencukupkan kebutuhan pokok hidup sebagai
wujud kemurahan Allah.
4. Teknis pelaksanaan
Diakonia dan Pelayanan sosial dengan menyalurkan pemberian sukarela jemaat, dan
atau dengan menggunakan alokasi dana Diakonia dari kas GIII.
5. Adapun sasaran Pelayanan
Diakonia dan Sosial beserta jumlah dana bantuan ditetapkan dalam rapat Dewan
Gereja.