Pada
saat diberlakukannya Tata Dasar ini maka Tata Dasar GIII Tokyo 1998 dan
peraturan lain sebelumnya yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Setiap
Gereja Wilayah dapat menyusun peraturan gereja dan kegiatan masing-masing
dengan berpedoman pada Tata Dasar.
Pasal 3
1. Hal-hal yang
belum diatur dalam Tata Dasar ini akan diatur dalam Tata Laksana dan
aturan-aturan lainnya.
2. Perubahan dan
atau Perbaikan Tata Dasar ini hanya dapat dilakukan bila disetujui oleh Rapat
Dewan Gereja Pusat.
3. Usul
perbaikan Tata Dasar ini diajukan paling lambat sebelum Rapat Tahunan Dewan
Gereja Pusat.
4. Usul
perbaikan Tata Dasar ini dapat diajukan oleh Dewan Gereja Pusat dalam Rapat
Istimewa.
5.
Tata Dasar ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI
TOKYO PADA TANGGAL 14 AGUSTUS 2002