Bab IX  PERATURAN PERALIHAN, TAMBAHAN dan PENUTUP

 

 

Pasal 1

 

Peraturan Peralihan

 

              Pada saat diberlakukannya Tata Dasar ini maka Tata Dasar GIII Tokyo 1998 dan peraturan lain sebelumnya yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 2    

 

Aturan Tambahan

 

              Setiap Gereja Wilayah dapat menyusun peraturan gereja dan kegiatan masing-masing dengan berpedoman pada Tata Dasar.

 

 

Pasal 3   

 

Penutup

 

1.       Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Dasar ini akan diatur dalam Tata Laksana dan aturan-aturan lainnya.

 

2.       Perubahan dan atau Perbaikan Tata Dasar ini hanya dapat dilakukan bila disetujui oleh Rapat Dewan Gereja Pusat.

 

3.       Usul perbaikan Tata Dasar ini diajukan paling lambat sebelum Rapat Tahunan Dewan Gereja Pusat.

 

4.       Usul perbaikan Tata Dasar ini dapat diajukan oleh Dewan Gereja Pusat dalam Rapat Istimewa.

 

5.       Tata Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

DITETAPKAN DI TOKYO PADA TANGGAL 14 AGUSTUS 2002 

 

 

Kembali ke Halaman Depan