1.
Yang dimaksud dengan Disiplin Gereja adalah suatu
tindakan khusus, yang digumulkan dan ditetapkan oleh Rapat Dewan Gereja dengan
berlandaskan prinsip-prinsip Alkitab, untuk menyadarkan dan membawa yang
bersangkutan kembali ke dalam persekutuan yang benar dengan Allah dan Jemaat-Nya.
2.
Yang dimaksud dengan pelanggaran dan dosa adalah rencana,
tindakan yang secara nyata bertentangan dengan Ajaran Kristiani / Kehendak
Allah. Rencana atau tindakan tersebut dapat terjadi karena unsur pemberontakan
yang terang-terangan atau tersembunyi atau karena tingkat pertumbuhan dan atau
pemahamannya yang masih belum mencapai taraf tersebut.
Pasal 2
Obyek Disiplin
Disiplin GIII berlaku
baik kepada Majelis, Gembala Jemaat maupun Jemaatnya.