Bab VIII. DISIPLIN GEREJA

 

 

Pasal 1

 

Definisi

 

1.       Yang dimaksud dengan Disiplin Gereja adalah suatu tindakan khusus, yang digumulkan dan ditetapkan oleh Rapat Dewan Gereja dengan berlandaskan prinsip-prinsip Alkitab, untuk menyadarkan dan membawa yang bersangkutan kembali ke dalam persekutuan yang benar dengan Allah dan Jemaat-Nya.

 

2.       Yang dimaksud dengan pelanggaran dan dosa adalah rencana, tindakan yang secara nyata bertentangan dengan Ajaran Kristiani / Kehendak Allah. Rencana atau tindakan tersebut dapat terjadi karena unsur pemberontakan yang terang-terangan atau tersembunyi atau karena tingkat pertumbuhan dan atau pemahamannya yang masih belum mencapai taraf tersebut.

 

 

Pasal 2

 

Obyek Disiplin

 

Disiplin GIII berlaku baik kepada Majelis, Gembala Jemaat maupun Jemaatnya.

 

 

Kembali ke Halaman Depan