Pasal 1
1. Hubungan
kerja antar Gereja Wilayah diatur dan ditetapkan oleh Dewan Gereja Pusat dengan
berpedoman kepada Tata Dasar.
2. Dewan Gereja
Wilayah bertanggung jawab kepada Dewan Gereja Pusat.
Pasal 2
Gereja
Interdenominasi Injili Indonesia (GIII) dapat mengadakan kerjasama dengan
Gereja-gereja lain dan dengan Badan-badan Misi dan Kristiani lainnya di seluruh
dunia yang mengakui otoritas Alkitab sebagai Firman Allah dengan tidak bertentangan
dengan Tata Dasar.