Pasal 1
Perbendaharaan
GIII adalah seluruh harta kekayaan GIII dan keuangan di
wilayah pelayanan GIII.
Pasal 2
1. Sumber
pemasukan perbendaharaan GIII melalui persembahan-persembahan yang masuk ke
GIII.
2. Bentuk-bentuk
persembahan tersebut dapat berupa:
a.
Persepuluhan
b.
Persembahan khusus
c.
Persembahan dalam berbagai kebaktian dan persekutuan
d.
Persembahan lainnya
e. Usaha-usaha
lainnya yang tidak bertentangan dengan Firman Allah.
Pasal 3
1. Perbendaharaan
GIII digunakan untuk melaksanakan pelayanan dan mendukung pelaksanaan
pelayanan.
2. Pengelolaan
perbendaharaan GIII dilaksanakan dengan administrasi yang teratur dan terbuka.
3. Pengawasan
perbendaharaan GIII dilakukan oleh Dewan Gereja.
4. Bendahara dan
Sekretaris wajib melaporkan pertanggungjawaban perbendaharaan kepada Dewan
Gereja dalam rapat.
5. Dewan Gereja
Pusat dapat membentuk Tim Pemeriksa Perbendaharaan GIII jika diperlukan.
Pasal 4
1.
Dikelola oleh Bendahara dan Sekretaris
Dewan Gereja Pusat
2.
Sumber Keuangan dari Gereja Wilayah
dan sumber lainnya
3.
Keuangan Dewan Gereja Pusat diperuntukkan
untuk membiayai Anggaran Belanja Dewan Gereja Pusat
dan program tambahan lainnya.
Pasal 5
1.
Dikelola oleh Bendahara dan Sekretaris
Dewan Gereja Wilayah
2.
Sumber Keuangan dari Jemaat Wilayah
dan sumber lainnya
3.
Keuangan Dewan Gereja Wilayah diperuntukkan untuk membiayai Anggaran Belanja Dewan Gereja
Wilayah dan program tambahan lainnya serta mendukung Pembiayaan Anggaran Belanja Dewan Gereja
Pusat.