Ringkasan Khotbah, 18 Agustus 2002

Hukum dan Kasih Karunia 
Roma 7:1-12

Pdt. Albert Adam, S.Th.

Kita sering mendengar istilah bahwa kita hidup di dlm zaman anugerah 
atau zaman kasih karunia. Ini bukan berarti bahwa anugerah tidak ada 
pd masa perjanjian lama, akan tetapi Allah menyatakan kasih 
karunia-Nya melalui Anak-Nya, Tuhan Yesus Kristus.

Allah memberikan Hukum Taurat kepada bangsa Israel di Gunung Sinai 
yang mengatur hubungan Allah dengan manusia dan manusia dengan 
manusia. Itulah sebabnya Paulus mengatakan bahwa sebelum mengetahui 
Hukum Taurat, kita tidak mengenal dosa. Jadi Hukum Taurat 
menunjukkan kepada kita bahwa kita telah melakukan dosa, tetapi kita 
tidak dapat melepaskan diri kita dari dosa itu. Rasul Paulus 
mengatakan dalam Galatia 3:10 bahwa terkutuklah orang yg tidak 
melakukan Hukum Taurat.

Martin Luther mengatakan di dalam bukunya bahwa semakin kita 
mendalami kebenaranfirman Allah maka semakin kita mengenal diri 
kita adalah orang berdosa. Tetapi  ketika dia melihat kepada 
Kristus maka dia juga menerima pembenaran di dalam Kristus.

Adalah persepsi yg salah bila mengatakan bahwa tidak menjadi masalah 
apabila kita melakukan dosa atau melanggar Hukum Allah karena kita 
mempunyai kasih karunia yang menyelamatkan kita. Jadi kasih karunia 
ditujukan bukan utk mengizinkan kita melakukan dosa, tetapi justru 
dengan kasih karunia itu, kita dapat menaati Hukum Allah. Kita dapat 
menjalani hidup kita ini di dalam jalan kebenaran Allah. 
Hukum Taurat dan kasih karunia tidak dapat dipisahkan dan adalah 
satu sistem yang kuat. Itulah sebabnya Tuhan Yesus mengatakan bahwa 
Dia datang bukan utk meniadakan Hukum Taurat, tetapi untuk 
menggenapi Hukum Taurat. 


Roma 7:1-12

1 Apakah kamu tidak tahu, saudara-saudara, --sebab aku berbicara 
  kepada mereka yang mengetahui hukum--bahwa hukum berkuasa atas 
  seseorang selama orang itu hidup? 
2 Sebab seorang isteri terikat oleh hukum kepada suaminya selama 
  suaminya itu hidup. Akan tetapi apabila suaminya itu mati, 
  bebaslah ia dari hukum yang mengikatnya kepada suaminya itu. 
3 Jadi selama suaminya hidup ia dianggap berzinah, kalau ia menjadi 
  isteri laki-laki lain; tetapi jika suaminya telah mati, ia bebas 
  dari hukum, sehingga ia bukanlah berzinah, kalau ia menjadi isteri 
  laki-laki lain. 
4 Sebab itu, saudara-saudaraku, kamu juga telah mati bagi hukum 
  Taurat oleh tubuh Kristus, supaya kamu menjadi milik orang lain, 
  yaitu milik Dia, yang telah dibangkitkan dari antara orang mati, 
  agar kita berbuah bagi Allah. 
5 Sebab waktu kita masih hidup di dalam daging, hawa nafsu dosa, 
  yang dirangsang oleh hukum Taurat, bekerja dalam anggota-anggota 
  tubuh kita, agar kita berbuah bagi maut. 
6 Tetapi sekarang kita telah dibebaskan dari hukum Taurat, sebab 
  kita telah mati bagi dia, yang mengurung kita, sehingga kita 
  sekarang melayani dalam keadaan baru menurut Roh dan bukan dalam 
  keadaan lama menurut huruf hukum Taurat. 
7 Jika demikian, apakah yang hendak kita katakan? Apakah hukum 
  Taurat itu dosa? Sekali-kali tidak! Sebaliknya, justru oleh hukum 
  Taurat aku telah mengenal dosa. Karena aku juga tidak tahu apa itu 
  keinginan, kalau hukum Taurat tidak mengatakan: "Jangan 
  mengingini!" 
8 Tetapi dalam perintah itu dosa mendapat kesempatan untuk 
  membangkitkan di dalam diriku rupa-rupa keinginan; sebab tanpa 
  hukum Taurat dosa mati. 
9 Dahulu aku hidup tanpa hukum Taurat. Akan tetapi sesudah datang 
  perintah itu, dosa mulai hidup, 
10 sebaliknya aku mati. Dan perintah yang seharusnya membawa kepada 
   hidup, ternyata bagiku justru membawa kepada kematian. 
11 Sebab dalam perintah itu, dosa mendapat kesempatan untuk menipu 
   aku dan oleh perintah itu ia membunuh aku. 
12 Jadi hukum Taurat adalah kudus, dan perintah itu juga adalah 
   kudus, benar dan baik. 




(VS/08/2002)


Kembali ke Menu Ringkasan Khotbah